Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pajak E-Commerce, Kemenkeu Jelaskan Aturannya

Menurut Suahasil, yang membuat aturannya berbeda adalah tinjauan dan analisa bentuk bisnis e-commerce.

21 Februari 2018 | 02.01 WIB

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Perbesar
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan, aturan pajak untuk transaksi dalam bisnis di dunia maya (e-commerce) sedang dirundingkan. Model pajak yang akan diterapkan bervariasi, sesuai dengan bentuk transaksi namun tidak akan diciptakan jenis pajak baru.

"Kalau dari sisi jenis pajaknya tuh, nggak ada yang baru, ya PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata Direktur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Februari 2018.

LihatBernilai Rp 13 T, Bukalapak Masuk Kategori E-Commerce Unicorn

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, aturan mengenai e-commerce yang tengah digodok tidak mencakup transaksi via media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Menurut Rudiantara, orang yang berjualan melalui media sosial masih termasuk sektor informal sehingga tidak dikenai pajak.

Menurut Suahasil, yang membuat aturannya berbeda adalah tinjauan dan analisa bentuk bisnisnya. Bentuk bisnis dalam e-commerce cukup variatif, seperti media sosial dan iklan baris. Perbedaan bentuk bisnis e-commerce itulah yang perlu untuk terus dikaji dengan mengaitkan para pengusaha di bidang e-commerce tersebut.

"Konsultasi tentang pajak e-commerce kami lakukan terus karena teman-teman dari pelaku usaha juga ingin tahu persis," ucap Suahasil.

FADIYAH | JOBPIE 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus