Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa harga minyak goreng kemasan atau premium bakal mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar usai HET dicabut.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang tak lagi melakukan subsidi pada barang kebutuhan pokok bukan minyak goreng curah tersebut.
“Untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomian. Artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar,” kata Arief saat meninjau distribusi minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Rabu, 16 Maret 2022.
Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir dalam laporan yang dirilis oleh Tempo, terjadi kelangkaan minyak goreng hampir di seluruh Indonesia dan menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng.
Merespons kelangkaan tersebut, pemerintah melakukan operasi pasar, tetapi operasi pasar yang dilakukan pemerintah juga belum cukup untuk mengatasi kelangkaan tersebut.
Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi melakukan subsidi pada minyak goreng dalam kemasan dengan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi atau HET.
Lalu, apa itu HET?
Mengutip dari Lawinsider, HET atau maximum retail price adalah sebuah harga tertinggi yang boleh dikenakan untuk sebuah produk yang dijual pada suatu negara.
Harga eceran tertinggi dihitung oleh produsen, tetapi pengecer boleh menjual produk dengan harga di bawah HET.
EIBEN HEIZIER
Baca : Minyak Goreng Tak Lagi Susah Dicari Tapi Mahal, Warga: Jangan Kebangetan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini