Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0

30 April 2024 | 09.00 WIB

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah beredarnya isu Pertamina akan menghapus Pertalite, Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0. Nantinya warga pengguna mobil harus memiliki kartu tersebut untuk bisa membeli bensin beroktan 90 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) mulai 26 April hingga 31 Juli 2024 di website batamfuelcard.id. "Semua dilakukan secara online, dan bisa diakses mulai jam 13.00 siang ini. Proses pendaftaran hingga selesai, diperkirakan memakan waktu hingga 3 hari," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Gustian Riau seperti dikutip Antara, Jumat, 26 April 2024.

Ia mengatakan, Pemkot Batam melibatkan tiga bank dalam penerapan Fuel Card 5.0, yaitu KB Bank, Bank Sumut, dan Bank CIMB Niaga terkait layanan transaksi pembayaran pengguna jenis BBM khusus penugasan (BKB) di Kota Batam.

Kata Gustian, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pola pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan Fuel Card.

"Masyarakat bisa memilih, di mana masyarakat merasa nyaman, dipersilakan memilih di antara ketiga bank tersebut. Selain itu, di Kantor Disperindag juga disiapkan layanan untuk pembuatan Fuel Card 5.0, kami berharap hingga 31 Juli 2024 pendaftaran Fuel Card ini sudah selesai," kata dia.

Ia menjelaskan bagi masyarakat yang bingung dalam proses pendaftaran secara daring, Disperindag membuka posko layanan di sejumlah titik lokasi, yaitu di Pemkot Batam, Kantor Disperindag, BP Batam, Mega Mall, BCS mall, dan Grand Mall Batam.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan penerapan Fuel Card 5.0 merupakan terobosan menuju kota pintar. 


"Kalau sekarang Pertalite, mungkin yang lainnya akan mulai menyusul menggunakan sistem teknologi juga. Saya berharap ke depan mungkin terkait sampah dan parkir, kepala dinasnya juga membuat terobosan untuk mengambil distribusi dari masyarakat menggunakan teknologi," kata Rudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menunjuk 11 SPBU dalam mendukung penerapan Fuel Card 5.0 sebagai alat pengendali dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Penerapan Fuel Card 5.0 dimulai tanggal 1 Agustus 2024 di SPBU Pelita, SPBU Baloi Permai, SPBU Punggur, SBPU Belian, SBPU Tembesi, SBPU Tiban Lama, SBPU Tanjunguncang, SBPU Sei Jodoh, SBPU Bengkong, SBPU Batu Besar, SBPU Sei Beduk.

Persyaratan untuk pendaftaran Fuel Card 5.0 yaitu, menyertakan foto kendaraan tampak nomor polisi depan dan belakang, foto STNK, fotocopy KTP, QR kode subsidi tepat my pertamina, dan khusus untuk mobil angkutan barang wajib melampirkan kir (uji kelayakan), dan foto surat pernyataan untuk kendaraan dengan nopol luar Kota Batam.

Kata Gustian , adapun batasan dalam pembelian BBM jenis Pertalite, yaitu mobil dengan mesin sampai 1.400 cc dapat membeli 20 liter per hari, mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dapat membeli 15 liter per hari.

"Kendaraan umum roda 4 seperti angkutan kota 35 liter per hari, Kendaraan operasional untuk kebutuhan masyarakat seperti Gocar, Maxim dapat 30 liter per hari dan khusus mobil barang (pick up) 20 liter per hari," ujar Gustian.

Penggunaan Fuel Card 5.0 sebagai salah satu upaya Pemkot Batam dalam mendukung penyaluran BBM jenis Pertalite lebih tepat sasaran.

Dengan penggunaan metode chip, kartu tersebut sulit untuk digandakan, sehingga bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan.

"Kita menghindari yang rawan disalahgunakan tersebut," kata Gustian.

Kata Gustian, hingga Maret 2024, tercatat sebanyak 210.000 kendaraan roda empat yang ada di Kota Batam.

Pertamina Bantah Hapus Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga (Persero) memastikan stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU masih menjual Pertalite, BBM yang masih disubsidi oleh pemerintah. Perusahaan menampik adanya dugaan penghapusan Pertalite menjadi Pertamax Green 95 di seluruh SPBU.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebut status Pertalite masih termasuk jenis BBM khusus penugasan atau JBKP. Artinya pemerintah masih memberikan kompensasi penugasan untuk pendistribusian. 

"Berkaitan dengan adanya pemberitaan mengenai penggantian atau penghapusan Pertalite dengan Pertamax Green 95, hal ini tidak benar," kata Irto saat dikonfirmasi pada Senin, 29 April 2024.

Meski begitu, ia tak menampik jika ada beberapa SPBU yang sudah tidak lagi menjual Pertalite. Sebab, tidak semua SPBU mendapat alokasi BBM. Jumlah SPBU yang tak mendapat alokasi BBM subsidi itu diklaim tak banyak.

"Jumlahnya tidak banyak. Namun, sebagian besar tetap menjual BBM subsidi," kata dia. "Keputusan menghapus atau tidak menyalurkan Pertalite merupakan wewenang pemerintah."

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan pendistribusian BBM subsidi jenis Solar dan kompensasi jenis Pertalite harus tepat sasaran dan tepat volume, karena memakai uang negara melalui APBN.

Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, subsidi dan kompensasi BBM diberikan kepada masyarakat yang berhak untuk menjaga daya beli dengan menetapkan harga yang terjangkau, serta menciptakan rasa keadilan.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, subsidi BBM juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

"BBM bersubsidi dan kompensasi menggunakan uang negara, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume," tutur Erika saat kegiatan bersama Komisi VII DPR RI di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/4/2024).

Lebih lanjut, Erika menyampaikan sebagai upaya agar konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi mendapatkan haknya, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).

ANTARA | AISYAH AMIRA WAKANG

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus