Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran calon petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) atau PPDP Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dibuka mulai Kamis, 13 Juni hingga Rabu, 19 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, mulai dari jadwal, syarat, tugas, dan gajinya.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Adapun tahapan lengkap dan jadwal seleksi pantarlih Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran: Kamis-Senin, 13-17 Juni 2024.
- Penerimaan pendaftaran: Kamis-Rabu, 13-19 Juni 2024.
- Seleksi administrasi: Jumat-Kamis, 14-20 Juni 2024.
- Pengumuman hasil seleksi: Jumat-Minggu, 21-23 Juni 2024.
- Penetapan nama hasil seleksi pantarlih: Minggu, 23 Juni 2024.
- Pelantikan: Senin, 24 Juni 2024.
- Masa kerja pantarlih: Senin, 24 Juni - Kamis, 25 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon PPDP Pilkada 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.
Sementara kelengkapan dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat pendaftaran.
- Daftar riwayat hidup.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Pas foto formal.
- Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
- Surat pernyataan sehat secara rohani.
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, atau klinik.
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi kader parpol.
- Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pantarlih berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Pantarlih memiliki lima tugas, yaitu:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, honorarium pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1.000.000 per bulan.
MELYNDA DWI PUSPITA