Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menuntaskan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan seluruh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Hasil coklit menyatakan ada 1.292.717 pemilih baru di Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPU Kepala Divisi Data dan Informasi (Kadiv Datin), Ahmad Nur Hidayat, mengatakan, jumlah pemilih baru untuk jenis kelamin laki-laki 673.647 dan perempuan 618.814 orang. Sementara jumlah pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 297.721 orang dan perempuan sebanyak 327.184 orang; dengan total mencapai 621.905 orang.“ Sedangkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat untuk kategori meninggal dunia sebanyak 406.201. Pemilih ganda 5.126. Di bawah umur 337, pindah domisili 171.002 dan warga negara asing 403 orang,” kata Ahmad dikutip dari keterangannya pada Kamis, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU Jawa Barat mencatat pemilih yang masuk kategori anggota TNI sebanyak 1.331 orang dan Polri 1.500 orang. Kemudian pemilih yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 825.941, pemilih disabilitas fisik 53.971 orang, intelektual 9.716, mental 22.432, sensorik wicara 20.081, sensorik rungu 6.682 dan sensorik netral 20.483 orang.
Ahmad mengatakan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme coklit di Jawa Barat tuntas pada 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB yang tersebar dalam 73.225 TPS. Tahapan selanjutnya penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
"Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemungutan suara (PPS) dilakukan pada 25-31 Juli 2024. Selanjutnya rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS 1-3 Agustus 2024,” kata Ahmad.
Kemudian, Ahmad melanjutkan, rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh panitia pemilih kecamatan (PPK) pada 5-7 Agustus 2024, tingkat KPU kabupaten/kota 9-11 Agustus 2024, tingkat provinsi oleh KPU Jawa Barat pada 15-17 Agustus 2024.
Ahmad mengklaim seluruh pantarlih di Jawa Barat telah bekerja sesuai dengan tugasnya, yakni melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu langsung pemilih yang dilanjutkan dengan membuat laporan hasil coklit pada PPS.
“Ini hasil monitoring spesifik yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat terhadap pantarlih. Pantarlih juga telah mengisi kertas kerja pantarlih seperti tertuang dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, Formulir Model A Daftar Potensial Pemilih, Formulir Model A Tanda Bukti Coklit, Formulir Model A Sticker Coklit, dan Laporan Hasil Coklit,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah melakukan uji petik untuk tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan pantarlih dengan coklit. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah mengatakan, pengawasan uji petik dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada proses coklit yang dilakukan pantarlih. Tahap dua fokus pada data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Segmentasi data TMS tersebut terdiri atas pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang meninggal, pemilih anggota TNI, pemilih anggota Polri, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili (keluar), dan WNA yang masuk daftar pemilih.
Adapun hasil uji petik Bawaslu Jawa Barat pada data pemilih TMS tersebut mendapati pemilih yang tidak dikenali 4.088 orang; pemilih meninggal dunia 61.743 orang; pemilih Anggota TNI 177 Orang; pemilih Anggota Polri 110 Orang; pemilih bukan penduduk setempat 5.241 orang; pemilih ganda 284 orang; pemilih di bawah umur 7 orang; pemilih pindah domisili (Keluar) 8.154 orang; serta WNA yang terdaftar dalam data pemilih 1 orang.
Bawaslu juga mendapati data pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk daftar pemilih. Terdiri atas pemilih berusia 17 tahun 18.131 orang; pemilih berusia belum 17 tahun tetapi sudah menikah 24 orang; pemilih beralih status dari anggota TNI 48 orang; pemilih yang beralih status dari anggota Polri 17 orang; pemilih yang datang karena pindah domisili (Masuk) 1.791 orang.
“Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan Coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil Coklit,” kata Nuryamah pada 22 Juli 2024.
Pilihan Editor: