Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penipuan Atas Nama Bea Cukai Mencapai 283 Laporan dalam 1 Bulan

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi.

3 Maret 2020 | 16.52 WIB

Direktur Kepabean Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat (kiri), Dirbinlidpamfik Puspomad Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu (kedua kiri), Asisten Operasi Garbisum Tetap I/Jakarta Kolonel Inf Herwin Rizayan (kedua kanan) dan Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengamati barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Direktur Kepabean Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat (kiri), Dirbinlidpamfik Puspomad Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu (kedua kiri), Asisten Operasi Garbisum Tetap I/Jakarta Kolonel Inf Herwin Rizayan (kedua kanan) dan Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengamati barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dirjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi. Dari 1 sampai 31 Januari saja, ada 283 laporan penipuan.

"Tahun ini bisa jauh lebih tinggi dari tahun lalu kalau tidak ada pengumuman seperti ini," kata Syarif di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.

Dia mengatakan pada 2019 jumlah laporan yang mengatasnamakan Bea Cukai mencapai 1.501. Angka itu meningkat dibandingkan 2018 yang sebesar 1.463 laporan.

Menurutnya, penipuan itu mulai dari modus seperti lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri. Adapun korban yang diincar pelaku penipuan sangat beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.

“Tidak banyak yang berubah dari modus penipuan ini, hanya saja pelaku selalu mencari korban dan momen yang berbeda dalam melancarkan aksinya, serta masih kurangnya kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat tentang alur pembelian barang yang benar, khususnya barang kiriman dari luar negeri,” ujar dia.

Syarif memaparkan jenis-jenis penipuan secara garis besar terdiri dari belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah, yang biasanya disertai dengan embel-embel sitaan Bea Cukai, barang black market, diskon cuci gudang dan sebagainya.

“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, dan untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Syarif.

Barang kiriman dari luar negeri, kata dia, khususnya pembelian melalui toko online belakangan ini masih menjadi penipuan yang paling sering dilakukan dengan berbagai macam modus. Untuk menjerat korban, pelaku biasanya menjual dengan harga murah yang tidak wajar dan mengaku bahwa barang tersebut adalah black market yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Kemudian pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.

Setelah itu modus akan berlanjut dengan adanya orang yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi pelaku. Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Apabila ada yang mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke kepolisian," kata Syarif.

Adapun setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Pertama adalah dengan mengenali rekening yang digunakan pelaku. Untuk diketahui, pembayaran bea masuk dan pajak impor langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).

Kedua adalah dengan memanfaatkan laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui apakah kiriman dari luar negeri benar-benar ada.

Terakhir jangan ragu untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus