Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah rampung. Namun beleid tersebut belum bisa diserahkan ke DPR-RI karena belum diteken Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nah ini sudah, (tapi) menunggu satu paraf dari Menko Polhukam," ujar Semuel di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saat ini DPR-RI telah mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dari total keseluruhan tersebut, RUU Perlindungan Data Pribadi telah masuk ke dalam Prolegnas.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebutkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi siap dikirim ke DPR. "RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai draftnya, kita menunggu ampres (amanat presiden) untuk dikirim ke DPR," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Johnny juga mengemukakan RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk memastikan kedaulatan dan keamanan data Indonesia.
Menurut Johnny, ada tiga hal yang sangat penting berkaitan dengan data, pertama mengenai kedaulatan dan keamanan data. Kedua, pemilik data harus dilindungi kerahasiaanya dan memiliki kewajiban untuk memperbaiki data dari waktu ke waktu. Terakhir, tentang pengguna data pribadi, mereka perlu mendapatkan data yang akurat, valid dan tepat.
Sebagai informasi RUU Perlindungan Data Pribadi sudah dua kali masuk prolegnas DPR yakni pada 2015 dan 2019. Namun UU ini tak kunjung terealisasi. Kini, Kominfo kembali mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut untuk jadi Prolegnas prioritas.
EKO WAHYUDI l ANTARA