Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Salah Transfer Dana Bank, Penerima Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 M

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan Indonesia memiliki ketentuan yang mengatur mekanisme salah transfer dana

28 Februari 2021 | 13.11 WIB

Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA), Tbk Jahja Setiaatmadja (kedua kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah X Iwan Senjaya (ketiga kanan) menyapa nasabah pada peringatan Hari Pelanggan Nasional di kantor cabang utama BCA di Jakarta, Selasa, 4 September 2018. Hari Pelanggan Nasional diperingati setiap 4 September. ANTARA/Audy Alwi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA), Tbk Jahja Setiaatmadja (kedua kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah X Iwan Senjaya (ketiga kanan) menyapa nasabah pada peringatan Hari Pelanggan Nasional di kantor cabang utama BCA di Jakarta, Selasa, 4 September 2018. Hari Pelanggan Nasional diperingati setiap 4 September. ANTARA/Audy Alwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan Indonesia memiliki ketentuan yang mengatur mekanisme salah transfer dana melalui perbankan. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aad menyebut pasal di dalamnya turut mengatur kewajiban penerima dana transfer untuk mengembalikan uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada di Pasal 85 undang-undang transfer dana. Itu jelas menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga diketahui bukan haknya (bisa terancam) pidana,” ujar Aad saat dihubungi Tempo pada 20 Februari lalu.

Berdasarkan ketentuan itu, penerima dana yang menggunakan uang salah transfer bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain UU Nomor 3 Tahun 2011, penerima dapat didakwa melakukan penggelapan dana seperti yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP jika tidak melakukan pengembalian.

Penerima, tutur Aad, dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum. “Di dalam hukum perdata juga dikenal asas nemo plus iuris, seseorang tidak dapat mengakui barang sesuatu yang bukan miliknya,” ujarnya.

Kasus salah transfer dana beberapa waktu lalu menimpa PT Bank Central Asia atau BCA di Surabaya.

Nasabah penerima uang bernama Ardi dihukum bui karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020. Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dikira hasil komisi penjualan mobil.

BCA sebelumnya telah mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.

Pada Agustus 2020, Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus