Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.

22 Maret 2023 | 09.45 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Perbesar
Yustinus Prastowo. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meminta maaf kepada seorang wanita bernama Fatimah Zahratunnisa yang dikenakan pajak Rp 4 juta oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Hal tersebut disampaikan Prastowo melalui cuitan di Twitter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi,” cuit Prastowo pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Prastowo, Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami wanita itu. “Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan,” kata Prastowo.

Kejadian itu bermula pada 2015, Fatimah Zahratunnisa memenangkan acara lomba nyanyi di TV Jepang. Kemudian, pialanya dikirim ke Indonesia karena terlalu besar jika dibawa ke pesawat. “Ditagih pajak Rp 4 juta. Padahal lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” cuit @zahratunnisaf.

Kemudian, @zahratunnisaf mengaku merasa tidak terima, dan diminta untuk melengkapi surat-surat yang membuktikan bahwa itu benar-benar hadiah. Bahkan, @zahratunnisaf sampai menunjukan video di acara TV Jepang yang diikutinya.

“Baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa enggak,” kata dia.

Akun Twitter @beacukaiRI pun merespons cuitan tersebut. “Selamat siang kak, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Untuk penanganan lebih lanjut, jika kakak bersedia, mohon hubungi kami melalui DM karena saat ini kami tidak dapat mengirimkan DM. Terima kasih,” kata dia.

Lantas, @zahratunnisaf menjawab unggahan akun bea cukai itu. Dia mengatakan bahwa kejadian itu sudah selesai dari tahun 2015. Dia mengatakan hanya cerita pengalaman tidak menyenangkan bersama oknum bea cukai. 

“Oknum kan ya? Penanganan lainnya, mungkin bisa bayar fee saya nyanyi di kantor bea cukai? Atau kalau mau undang nyanyi lagi boleh, tapi sekarang saya bayarannya sudah pake Yen,” cuit  @zahratunnisaf.

Selain itu @zahratunnisaf juga menjawab permohonan maaf dari Prastowo. “Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya,” ucap dia. 

Dia pun menyarankan untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi. Kemudian Prastowo menjawab: “Terima kasih untuk responnya Mbak. Sangat melegakan. Masukan Anda akan saya teruskan ke bagian regulasi. Salam sehat, sukses selalu.”

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus