Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tak Hanya Krakatau Steel, Ini Daftar Bos BUMN yang Pernah Diusir Saat Rapat DPR

Bos Krakatau Steel Silmy Karim menambah panjang daftar nama bos BUMN yang diusir dari rapat kerja dengan DPR. Siapa saja lainnya?

16 Februari 2022 | 09.42 WIB

Silmy Karim. ANTARA
Perbesar
Silmy Karim. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pengusiran petinggi badan usaha milik negara (BUMN) dari rapat kerja dengan DPR sudah terjadi beberapa kali. Yang terbaru adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Silmy Karim saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin lalu, 14 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pengusiran itu adalah puncak dari perdebatan sengit antara Silmy dengan anggota komisi pada beberapa saat sebelumnya. Perdebatan bermula usai bos BUMN yang bergerak di sektor baja itu menjelaskan soal progress smelter di Kalimantan Selatan, Blast Furnace yang mangkrak, dan impor baja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, itu lalu memberi tanggapan soal penghentian fasilitas blast furnace Krakatau Steel setelah mulai beroperasi pada 2019. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan pernyataan Silmy tentang penguatan industri baja dalam negeri.

Adapun blast furnace merupakan proses metalurgi untuk mereduksi bijih besi atau iron ore dan mengubahnya menjadi logam besi cair bersuhu tinggi dengan sarana tungku pelebur. Dalam hal ini, Bambang menuding Krakatau Steel terlibat kongkalikong terkait impor baja dan mengambil keuntungan sebagai trader.

"Bagaimana pabrik untuk blast furnace ini dihentikan, tapi di satu sisi ingin memperkuat industri dalam negeri. Jangan maling teriak maling, jangan kita ikut bermain, pura-pura tidak ikut bermain," kata Bambang yang juga politikus Partai Gerindra tersebut. 

Silmy lalu balik bertanya, "Maksudnya maling bagaimana, pak?" 

Bambang pun kembali mempertanyakan upaya memperkuat industri baja yang sebelumnya dijelaskan oleh Silmy. "Anda ingin memperkuat (industri baja), tapi di satu sisi Anda ingin hentikan, jadi mana semangat untuk memperkuatnya," tuturnya. "Kalau dengan cara-cara begini, kasus baja yang ada di Polda Metro, sampai sekarang kami minta kejelasannya, itu salah satu anggota Anda."

Soal ini Silmy langsung menyela dengan menyatakan, "Di sini saya sebagai Dirut Krakatau Steel, bukan Ketua IISIA )Indonesia Iron and Steel Industry Association)."

Tak terima dua kali ucapannya disela begitu saja, Bambang menilai Silmy tidak menghormati forum dengan tidak mengikuti teknis persidangan. "Kalau sekiranya Anda tidak bisa ngomong di sini, Anda keluar!" kata Bambang.

"Silmy diusir karena dianggap tidak mematuhi tata tertib rapat dengan menjawab pernyataan pemimpin rapat. Kehadiran manajemen Krakatau Steel terkait pembahasan progress smelter di Kalimantan Selatan, Blast Furnace yang mangkrak, dan penjelasan terkait impor baja.

Sebelum Silmy, sejumlah bos perusahaan pelat merah lainnya pernah diusir saat rapat kerja dengan DPR. Berikut beberapa di antaranya:

1. Direktur Utama Holding Tambang BUMN (MIND) atau PT Inalum (Persero), Orias Petrus Moedak

Orias pernah diusir dari ruang rapat Komisi VII DPR pada 30 Juni 2020. Hal itu terjadi setelah ia menjawab sejumlah pertanyaan dari politikus Partai Demokrat M. Nasir di antaranya soal keputusan mengakuisisi Freeport dengan utang.

Nasir juga mempertanyakan keputusan perseroan kembali mengeluarkan utang baru sebesar US$ 2,5 miliar. Walaupun Orias sudah menyebutkan bahwa hal itu merupakan investasi jangka panjang dan perseroan yakin mampu membayar utang, Nasir tak kunjung puas. Ia tak percaya sistem penerbitan surat utang dapat dilakukan tanpa jaminan kolateral.

Menjawab hal itu, berulang kali Orias menjelaskan bahwa utang itu telah mendapatkan pemeringkatan yang baik dari lembaga internasional. Selain itu, perseroan juga menyatakan punya cadangan kas kuat untuk melunasinya. Tak hanya itu, investasi dari Freeport juga mulai membuahkan hasil dan membantu pelunasan utang di kemudian hari.

Namun Nasir tetap tak puas dan meminta Orias keluar dari ruang rapat dan mengancamnya untuk melaporkan ke Menteri Erick Thohir agar diganti. Saat itu Orias tetap meladeni ancaman itu dengan mengatakan bahwa dia siap keluar apabila diminta oleh pimpinan rapat. Dia juga menegaskan alasan kehadirannya dalam rapat itu hanyalah memenuhi panggilan dari Komisi VII DPR RI.

2. Direktur Utama PT Garam (Persero), Yulian Lintang

Pengusiran Yulian Lintang terjadi pada 26 Maret 2013. Direktur Utama PT Garam ini diusir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR yang membidangi perindustrian, perdagangan dan BUMN.

Yulian diminta keluar dari ruang rapat karena pengangkatan dirinya sebagai direksi dianggap tidak legal karena tanpa melalui pelaksanaan Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS). Anggota Komisi VI DPR Azham Azmannatawijaya saat itu menyatakan Kementerian BUMN harus menyerahkan tanda legalitas pengangkatan direksi termasuk Yulian.

"Bapak keluar saja. Kan tidak bisa begitu, harus clear. Jadi nggak bisa rapat dengan DPR seperti itu," kata Azham kala itu.

3. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Nur Pamudji

Direktur Utama PLN, Nur Pamudji yang diundang dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM pada tahun 2012 silam akhirnya harus meninggalkan ruang rapat.

Ia diusir dari rapat karena dianggap tak mewakili unsur pemerintah dan DPR. Adalah Wakil Ketua Komisi VII Effendi Simbolon yang sejak awal rapat mempermasalahkan kehadiran Nur Pamudji tersebut.

Dalam rapat yang membahas kenaikan harga BBM dan tambahan tersebut, menurut Effendi, Dirut PLN dianggap termasuk dalam kategori pengguna, dan tidak menentukan kebijakan BBM. Nur Pamudji pun keluar dari ruang rapat pimpinan dan menuju ke ruang tamu pimpinan DPR.

4. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, Ismed Hasan Putro

Ismed Hasan Putro diusir oleh anggota Komisi VI DPR saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Selasa 2 Maret 2013. Saat itu, ia diusir karena para anggota dewan tdak menerima tuduhan Ismed tekait pemalakan oleh DPR atas instansinya.

Ismed kemudian meninggalkan ruang rapat. "Diusir ya saya pulang, ya saya kerja lagi," ujarnya kala itu.

Usai diminta meninggalkan ruang rapat oleh pimpinan komisi, Ismed sempat mendatangi para anggota dewan dan bersalaman. Ia juga meminta maaf atas kejadian yang menyebabkan kemarahan anggota dewan.

5. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Diding S. Anwar

Kejadian pengusiran bos BUMN juga pernah terjadi di Komisi XI DPR. Pada 16 Februari 2012 lalu, Direktur Utama Jasa Raharja, Diding S. Anwar, diusir dari ruang rapat karena dianggap tak membawa data lengkap untuk keperluan rapat.

Awalnya rapat dimulai normal, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis membuka rapat untuk mendengarkan suara dari BUMN asuransi yang hadir yakni Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga dan Dirut Jasa Raharja. Agenda rapat saat itu adalah soal kinerja dan permasalahan yang dihadapi BUMN tersebut.

Belum lama saat Diding menjelaskan soal tugas pokok Jasa Raharja, Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait langsung melakukan interupsi. "Apakah Jasa Raharja sudah siap menyampaikan soal investasi dan dana yang dihimpun dari masyarakat?" kata Maruarar.

Diding menjawab Jasa Raharja kurang siap melakukan rapat. Merespons jawaban tersebut, Maruarar meminta Jasa Raharja untuk bisa menyampaikan data termasuk tentang portofolio secara lengkap dan tertulis seperti yang dilakukan oleh Jamsostek.

"Saya tegaskan lagi, kalau tidak siap bilang tidak siap, sehingga hasilnya bagus. Kalau dipaksakan jadi tidak bagus," kata Maruarar.

Menanggapi hal tersebut, Harry menyampaikan jika Jasa Raharja belum siap, maka rapat ditunda pelaksanaanya sampai data detil dan konkret. Hal ini pun disetujui oleh Diding dan dia alhirnya keluar dari ruang rapat.

6. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan 

Pada 9 Desember 2010, Komisi VII DPR pernah mengusir Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Tak hanya Karen, Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Tubagus Haryono juga diminta keluar dari rapat yang membahas soal rencana pembatasan konsumsi BBM subsidi di 2011.

Saat itu Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Sukarnotomo menyatakan, yang berkepentingan mengikuti rapat adalah hanya Kementerian ESDM saja.
"Bukan dari Pertamina dan BPH Migas," ujarnya. Akhirnya rapat kerja itu hanya diikuti oleh jajaran Kementerian ESDM dan anggota komisi VII DPR.

Belakangan politikus Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan agar rapat kerja antara DPR dengan BUMN tak lagi dilakukan. Hal ini tak hanya merespons pengusiran Direktur Utama krakatau Steel Silmy Karim, tapi juga sejumlah bos BUMN lainnya. Pasalnya Direksi BUMN merupakan pejabat bisnis dan dikhawatirkan bakal bermental politik jika sering rapat dengan DPR.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus