Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

UU APBN 2020 Disahkan, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,3 Persen

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang APBN 2020 serta Nota Keuangan dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta

24 September 2019 | 15.19 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (kiri) dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berbincang sebelum dimulainya Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. Rapat tersebut beragendakan pembacaan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN (P2APBN) TA 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (kiri) dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berbincang sebelum dimulainya Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. Rapat tersebut beragendakan pembacaan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN (P2APBN) TA 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2020 serta Nota Keuangan dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

"Apakah sepakat menjadikan RUU ini menjadi Undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR yang juga pimpinan sidang, Fahri Hamzah yang disambut pekikan setuju para anggota dewan.

Selepas persetujuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun membacakan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU tersebut. Salah satu hal yang disampaikan Sri Mulyani adalah soal indikator ekonomi makro yang menjadi basis perhitungan APBN tahun 2020.

"Kami menilai penetapan indikator tersebut cukup realistis meskipun dinamika global yang tinggi masih akan terus menciptakan ketidakpastian bagi asumsi di atas," ujar Sri Mulyani.

Adapun indikator yang telah disepakati antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, tingkat Inflasi sebesar 3,1 persen, nilai tukar rupiah rata-rata Rp 14.400 per dolar Amerika Serikat, serta tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,4 persen. Di samping itu, harga minyak mentah Indonesia rata-rata dipatok US$ 63 per barel, lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari, dan lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari.

Sri Mulyani mengatakan ketidakpastian global tersebut terus diantisipasi dan dikelola secara tepat dan terukur oleh pemerintah. Pasalnya, momentum positif kinerja perekonomian dan upaya reformasi struktural, serta reformasi fiskal dalam beberapa tahun terakhir merupakan modal utama bagi Indonesia untuk melanjutkan tren peningkatan kinerja perekonomian nasional ke depan.

"Asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5.3 persen dalam suasana kecenderungan perlemahan ekonomi global akan cukup menantang dan menghadapi risiko ke bawah," kata Sri Mulyani. Untuk itu, ia mengatakan reformasi struktural di bidang sektor riil untuk meningkatkan daya tarik investasi, meningkatkan daya saing dan produktivitas dari berbagai pelaku ekonomi untuk mendorong ekspor, menjadi sangat penting.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus