Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Wabah PMK Meluas, Badan Karantina Awasi Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Pos

Meluasnya wabah PMK atau penyakit mulut dan kuku membuat Badan Karantina Pertanian memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dan produknya.

25 Juli 2022 | 09.48 WIB

Petugas dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Solo melakukan vaksinasi terhadap kerbau bule peliharaan Keraton Surakarta untuk mencegah meluasnya penyakit mulut dan kuku, Sabtu, 23 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Petugas dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Solo melakukan vaksinasi terhadap kerbau bule peliharaan Keraton Surakarta untuk mencegah meluasnya penyakit mulut dan kuku, Sabtu, 23 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Meluasnya wabah PMK atau penyakit mulut dan kuku membuat Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dan produknya. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Nabati, Barantan, Wisnu Wasisa Putra, menyatakan tengah memantau pintu pemasukan dan pengeluaran di bandara, pelabuhan, dan kantor pos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pintu itu yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan mengacu kepada SE nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh satgas PMK," ujar Wisnu saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, Badan Karantina Pertanian melakukan karantina 14 hari di daerah pengeluaran dan uji PCR atau ELISA pada hewan yang dinilai rentan PMK. Menurutnya, Barantan juga telah melakukan penguatan biosekuriti melalui desinfeksi di tempat pemasukan dan pengeluaran hewan beserta produknya. 

Ia menuturkan telah melakukan penyemprotan desinfeksi di Instalasi Karantina Hewan (IKH). Kemudian penerapan karpet desinfeksi dan gate desinfeksi di pelabuhan dan bandara, bekerjasama dengan instansi terkait. 

Adapun soal wabah PMK yang meluas, Wisnu berdalih pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan antar kabupaten dan antar provinsi dalam satu pulau menjadi kewenangan otoritas veteriner Kabupaten/Kota/Provinsi. Hal itu, kata dia, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Ia menjelaskan melalui Permentan 15 tahun 2021, pemerintah daerah perlu mendirikan check point pemeriksaan kesehatan hewan, untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan antar kabupaten, kota, maupun provinsi.

Menyitir laman siagapmk.go.id, hingga hari ini sudah 22 provinsi yang tertular wabah penyakit mulut dan kuku. Jumlah hewan yang tertular mencapai 412.448 ekor, sedangkan jumlah hewan yang sembuh sebanyak 185.009 ekor, dan total hewan yang belum sembuh 218.770 hewan. Adapun hewan yang sudah divaksinasi 640.731 ekor. Hewan yang mati akibat PMK sebanyak 3.304 ekor dan 5.365 ekor hewan dipotong bersyarat. 

Namun sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro mengatakan jumlah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di lapangan jauh lebih besar dibandingkan data resmi Kementerian Pertanian (Kementan). Timnya mencatat jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK mencapai sepuluh kali lipat lebih besar. 

"Perkiraan kami, tidak kurang dari 10 kali lipat dari resmi," ujar Nanang di kantor Kementerian Pertanian pada Selasa, 28 Juni 2022.

Menurutnya, data yang dihimpun pemerintah sangat lambat dan ketinggalan lantaran Kementan tidak mencatat data dari paramedis mandiri maupun masyarakat secara swadaya.

"Data dari kami bisa dinyatakan berlipat-lipat dari data yang diberikan pemerintah karena kami tidak menunggu konfirmasi dari lab, kami berdasarkan wilayah" tuturnya.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus