Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

"barang", menurut bismar

Penafsiran pasal 378 kuhap, salah satu unsur pasal penipuan, oleh bismar siregar dalam kasus hubungan di luar nikah antara katarina dan raja sidabutar mendapat kritik. (hk)

15 Oktober 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu BARANG, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan ..... (Pasal 378 KUHP) HUBUNGAN" di luar nikah antara pria dan wanita dewasa, yang selama ini tidak terjangkau hukum, kini dipersoalkan. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Bismar Siregar, menghukum Martua Radja Sidabutar yang dianggap telah menipu Katarina Boru Siahaan tiga tahun penjara. Tapi putusan itu sesungguhnya, menurut Bismar, "Saya tujukan kepada semua lelaki hidung belang ... saya mau menghajar lelaki gombal semacam itu." Bismar, sejak menjabat ketua pengadilan negeri di Jakarta, memang dikenal dengan putusan-putusannya yang kontroversial. Putusan Bismar kali ini pun, Agustus lalu, sampai pekan lalu masih menghebohkan kalangan ahli hukum. Sebab, Bismar telah menafsirkan salah satu unsur pasal penipuan (378 KUHP) menjadi lebih luas: pengertian "barang" tidak hanya sekadar benda bergerak dan tidak bergerak. "Wanita yang menyerahkan kehormatannya sama dengan menyerahkan benda atau barang," ujar Bismar kepada TEMPO. Alasaanya, sesuatu yang melekat pada diri seseorang juga termasuk dalam pengertian "barang". Kebetulan pula dalam bahasa Tapanuli, kehormatan wanita disebut bonda, yang artinya juga barang. Soal yang kemudian menjadi pembicaraan hangat ini bermula dari urusan cinta antara gadis Katarina, 21 tahun, dan Radja Sidabutar, 48 tahun. Radja Sidabutar dituduh berbuat mesum dengan Katarina di tempat peristirahatan, Bandar Baru, Medan. Perbuatan itu, menurut jaksa, dilakukan Sidabutar dengan membujuk akan menikahi Katarina dan pengakuan bahwa ia masih berstatus jejaka. Hakim, yang mengadili perkara itu pada 1980, Humla Simanjuntak, menghukum Sidabutar tiga bulan dengan masa percobaan, karena terbukti berbuat mesum dengan gadis di bawah umur (Pasal 293 KUHP). Bismar Siregar, yang memeriksa perkara itu di peradilan banding, menolak putusan Simanjuntak. Menurut Bismar, salah satu unsur pasal 293 KUHP, yaitu si wanita harus di bawah umur, tidak terpenuhi. Sebab, Katarina waktu itu berusia lebih dari 18 tahun. Tapi Bismar tidak melepaskan Sidabutar dari tuntutan hukum. Bismar Siregar malah lalu menjatuhkan hukuman lebih berat, karena menganggap tuduhan pengganti, yaitu penipuan, terbukti dilakukan laki-laki itu. Hakim tinggi itu menilai semua unsur dalam pasal penipuan dipenuhi perbuatan Sidabutar. Unsur melawan hukum, misalnya, terpenuhi. "Jelas ia sudah beristri dan karena ia beragama Kristen, menurut hukum, ia tidak bisa kawin lagi," ujar Bismar. Dan Sidabutar, katanya, justru masih menjanjikan akan kawin dengan wanita itu. Tapi yang lebih menarik adalah terbuktinya unsur "barang" pada kasus itu. Menurut Bismar, kini pengertian barang tidak lagi terbatas pada benda berwujud, tapi juga jasa. Sidabutar, menurut Bismar, terbukti telah mendapat "jasa" dari wanita itu. Penafsiran semacam itu dituding Rusdi Nurima, pengacara Jakarta, sebagai menghilangkan kepastian hukum. "Jika semua hakim dibolehkan membuat bermacam-macam penafsiran, maka hukum itu cukup diatur dengan satu undang-undang dan satu pasal saja," ujar Rusdi Nurima. Perluasan tafsir hukum, menurut Rusdi, harus tetap menjamin kepastian hukum. Rusdi khawatir, putusan Bismar yang dinilainya melampaui kewenangannya itu kelak bisa dimanfaatkan wanita-wanita yang beritikad buruk: untuk memeras laki-laki. "Misalnya, si wanita sengaja menyerahkan diri, lalu memeras laki-laki yang menggaulinya," ujar Rusdi. Kritik Pengacara Otto C. Kaligis bernada sama. Penafsiran Bismar terhadap unsur "barang" di dalam pasal penipuan itu, menurut Kaligis, tidak memperhitungkan akibat hukum yang lebih jauh. Pasal itu, menurut Kaligis, muncul akibat banyaknya penipuan di pasar loak di Negeri Belanda pada abad XVIII. "Barang yang jadi obyek dalam kasus penipuan itu dapat disita sebagai barang bukti. Lha, dalam kasus yang ditangani Bismar itu, apanya yang harus disita?" kata Kaligis sambil ketawa. Dan, ditambahkannya, jika mau konsekuen, bila kehormatan wanita termasuk "barang", berarti "barang itu sah dijualbelikan, disewakan, bahkan jadi obyek percaloan. "Jadi, tidak pada tempatnya analogi Bismar itu diteruskan," ujar Kaligis. Kaligis juga memperhatikan soal lain: Dalam kasus hubungan luar nikah, bukan tidak mungkin pihak laki-laki yang jadi korban, ditinggal pergi pihak wanita. "Bukankah ada laki-laki sampai gantung diri karena ditinggal kawin si wanita - jadi wanita bisa dituntut juga, dong," ujar Kaligis lagi. Komentar Sidabutar sendiri tak kurang pula sengitnya. "Saya akan kasasi ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan Mahkamah Agung melihat Bismar itu orang yang macam-macam," ucap Sidabutar, ayah 4 anak. Ia membantah keras telah menipu Katarina. "Justru dia yang menjebak saya," kata Sidabutar. Bismar tidak bergeming. "Reaksi itu penting sebagai bahan - apakah putusan saya sudah benar atau tidak. Karena itu, saya berterima kasih atas reaksi itu," ujarnya. Persoalannya, menurut Bismar, ia menempatkan hukum dan keadilan itu dalam proporsi yang sebenarnya. "Bukan hanya keadilan hukum atau formal, tapi keadilan yang sesuai dengan perasaan hukum dan rasa keadilan," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus