Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font color=#FF9900>Setelah Tepergok</font> di Bandara Hong Kong

MESKI berstatus bebas bersyarat, David Nusa Wijaya, terpidana kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, bisa melenggang ke luar negeri. Jumat pekan lalu, setelah kepergiannya diributkan, dua petugas Imigrasi diperintahkan menjemput David. Kejaksaan Agung menuding Departemen Kehakiman tidak melakukan koordinasi dalam pembebasan mantan Direktur Utama Bank Servitia yang masih berutang ke negara lebih dari Rp 1 triliun itu. Tapi Departemen Hukum membantah. Apa sebenarnya yang terjadi?

21 Juli 2008 | 00.00 WIB

<font color=#FF9900>Setelah Tepergok</font> di Bandara Hong Kong
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

PANGGILAN dari Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong itu cuma berisi ajakan diskusi dan ”ada yang hendak disampaikan”. Tanpa persiapan, hanya mengenakan kaus hitam dan celana krem, David Nusa Wijaya diantar adiknya ke kantor konsulat yang terletak di Leighton Road, Hong Kong, Jumat pekan lalu. ”Dia datang pukul 11.20, dua puluh menit lebih lambat daripada waktu yang kami tentukan,” kata Sukmo Yuwono, Sekretaris Protokol dan Konsuler, yang menelepon David, kepada Tempo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus