Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font size=1 color=#FF9900>LARANGAN PEREDARAN BUKU</font><br />Pelarangan Buku Hanya oleh Pengadilan

Kewenangan Jaksa Agung melarang peredaran buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum dinilai melanggar konstitusi. Buku bisa dilarang beredar setelah ada putusan pengadilan.

18 Oktober 2010 | 00.00 WIB

<font size=1 color=#FF9900>LARANGAN PEREDARAN BUKU</font><br />Pelarangan Buku Hanya oleh Pengadilan
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

SETELAH majelis hakim konstitusi membacakan putusan, Hilmar Farid segera mengeluarkan telepon seluler. Koordina­tor Institut Sejarah Sosial Indonesia itu tak sabar ingin mengabarkan isi putusan. ”Kita menang, Undang-Undang No­mor 4/PNPS/1963 dicabut,” begitu pe­san pendek yang ia kirim ke beberapa rekannya. Tak berselang lama, pesan pen­dek balasan berhamburan ke ponselnya, memberikan ucapan selamat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus