Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Chudry Sitompul, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat kembali Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. "Karena perkara ini sudah sampai pada tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung," kata Chudry kepada Tempo, Sabtu, 9 Juli 2016.
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia pada 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak dengan meloloskan keberatan pajak yang diajukan PT BCA.
Atas penetapan tersebut Hadi mengajukan praperadilan dengan alasan penyidik antirasuah yang menangkapnya bukan penyidik legal. Mahkamah Agung memenangkan praperadilan Hadi dan menetapkan status tersangka Hadi dicabut demi hukum. Selanjutnya, KPK mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Chudry membandingkan kasus Hadi dengan kasus Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang berulang kali menjadi tersangka. Dalam perkara itu Kejaksaan Tinggi kembali mengeluarkan sprindik karena La Nyalla berulang kali menang praperadilan. Penyidik kejaksaan tak berusaha mengajukan upaya hukum PK, sehingga ada alasan penyidik untuk membuat sprindik baru.
Dosen hukum Universitas Indonesia itu mengatakan dalam KUHAP dan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, tak ada ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan sprindik setelah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan. Namun, menurut dia, sebaiknya para pihak menghormati substansi putusan Mahkamah Agung yang telah diputus. "Demi kepastian hukum," ucapnya.
Komisi antikorupsi belum menentukan sikap atas penolakan PK tersebut. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya akan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia mengatakan ada kemungkinan KPK akan mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Hadi Poernomo sebagai tersangka.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini