Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

#SaveAdlun: Kasat Reskrim Tantang LBH Laporkan ke Kompolnas  

Adlun Fiqri mengunggah video polisi lalu lintas di Ternate yang meminta sejumlah uang kepada pengendara motor yang ditilang.

2 Oktober 2015 | 11.49 WIB

Adlun Fiqri. Facebook.com
Perbesar
Adlun Fiqri. Facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Ternate - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ternate Ajun Komisaris Polisi Samsudin Lossen mengaku tak takut dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM terkait kasus Adlun Fiqri, mahasiswa yang ditangkap polisi setelah mengunggah video polisi lalu lintas Polres Ternate yang menerima uang tilang dari pengendara kendaraan.

Menurut Samsudin, pihaknya tetap memproses kasus Adlun lantaran aksinya telah mencemarkan nama baik polisi secara pribadi dan intitusi. Karena itu, ia menantang Lembaga Bantuan Hukum untuk melaporkan dirinya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM terkait kasus tersebut.

“Saya tidak takut, yang penting laporannya jangan ke Tuhan,” ujar Samsudin kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 1 Oktober 2015.

Samsudin mengatakan untuk kasus adlun, polisi setidaknya sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk keterangan petugas polisi lalu lintas yang direkam dan pengendara yang ditilang. Karena itu, pengusutan terhadap kasus tersebut tetap jalan.

“Pelaku juga sudah dimintai keterangannya sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya," ujar Samsudin.

Adlun Fiqri adalah mahasiswa Universitas Khairun Ternate yang ditangkap polisi setelah mengunggah video polisi lalu lintas Polres Ternate yang menerima uang tilang. Operasi tilang dilakukan polisi di depan Rumah Sakit Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Sabtu, 26 September 2015. Adlun merekam pelaksanaan tilang itu menggunakan telepon selulernya dan lantas mengunggahnya ke YouTube.

Video berjudul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” itu berdurasi lebih dari satu menit. Dalam video itu terekam tingkah laku polisi lalu lintas yang meminta sejumlah uang kepada pengendara motor yang ditilang.

BUDHY NURGIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus