Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 17 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kepala LPKA Palu Mohammad Kafi mengatakan, satu dari 17 anak binaan tersebut, langsung bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Satu anak binaan mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” kata Kafi di Palu, Senin, 31 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima orang memperoleh remisi untuk anak binaan berusia remaja, dan 12 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana (PMP). Tidak ada anak binaan yang menerima remisi dan PMP khusus Hari Raya Nyepi karena anak binaan LPKA Palu hanya beragama Islam dan Kristen.
Pemberian remisi ini, kata Kafi, merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Mereka juga dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi dan PMP khusus Idul Fitri ini diberikan kepada anak binaan muslim yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi ini juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada anak binaan agar terus berperilaku baik. "Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan semangat baru bagi anak binaan untuk terus menjalani pendidikan dan pembinaan dengan baik sehingga ketika kembali ke keluarga maupun masyarakat menjadi anak yang taat dan dapat meraih cita-cita," ucap Kafi.
Kepala LPKA Palu berharap anak binaan dapat semakin termotivasi untuk mematuhi aturan dan menjalani proses pendidikan dan pembinaan dengan sungguh-sungguh. Dia mengingatkan anak binaan agar terus meningkatkan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Pilihan Editor: Pemkot Surabaya Terima Aset Barang Rampasan KPK Rp 11,75 Miliar dari Perkara Korupsi Mantan Bupati Bangkalan