Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Fifaldi Surya Permana alias Revaldo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya-iya, ia betul ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Mukti Juharsa di Jakarta, Pada Kamis, 12 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat menangkap Revaldo, pihak berwajib juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Secara lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Endra Zulpan menerangkan bahwa Revaldo ditangkap pada Selasa pagi, 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antaranews.
Saat ini, penyidik masih menyelidiki lebih dalam penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut. Penangkapan ini pun menjadi ketiga kalinya bagi Revaldo berurusan dengan pihak berwajib mengenai narkoba. Sebelumnya, ia sudah tercatat dua kali masuk penjara karena kasus narkoba.
Baca: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Unggahan Terakhirnya Disorot
3 Kasus Narkoba Revaldo
Pada April 2006, Revaldo juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba karena kepemilikan sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun disertai denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Kala itu, ia tertangkap di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan. Masih penasaran dengan barang-barang haram ini, membuat Revaldo kembali ditangkap untuk kedua kalinya pada pertengahan Juli 2010. Ia kembali ditangkap lantaran mengonsumsi sabu-sabu sebesar 50 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun memvonis pria kelahiran Yogyakarta ini 7 tahun penjara pada 5 April 2011 dan bebas pada 5 September 2015.
Saat penangkapan atas kasus narkobanya yang kedua kali, Pengacara Revaldo, Bobby Sinulingga mengatakan, sebenarnya sekarang kliennya dalam masa rehabilitasi dari ketergantungan narkoba sejak ia keluar dari Rutan Cipinang atas kasusnya pada 2006 silam.
Menurut Bobby, usai keluar dari penjara, pihak keluarga sempat membawa Revaldo keluar dari Jakarta untuk direhabilitasi dan dijauhkan dari lingkungannya di Jakarta karena khawatir, jika Revaldo tetap di Jakarta akan kambuh ketergantungannya dengan obat-obatan terlarang itu.
Namun, tampaknya aktivitas pemilik nama lengkap Vivaldi Surya Permana itu mendorongnya kembali ke Jakarta. "Maklum Revaldo artis dan banyak kegiatannya yang harus dilakukan di Jakarta sehingga ia kembali ke Jakarta," ujar Bobby.
Saat kembali ke Jakarta, Revaldo kembali berhubungan dekat dan bermain dengan lingkungan awalnya sehingga ia kembali mengonsumsi narkoba.
Pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta ini telah diintai polisi sejak 2 minggu sebelum penangkapannya pada Juli 2010. Selanjutnya, polisi mendapat informasi bahwa Revaldo akan melakukan transaksi pembelian sabu di daerah Tebet. Ternyata informasi tersebut benar, Revaldo bersama dua orang kawannya berinisial AM dan AL terciduk sedang bertransaksi di lokasi tersebut. Tidak mengulur waktu, polisi langsung melakukan penangkapan, tetapi mereka berusaha untuk melarikan diri.
Revaldo dan dua kawannya melarikan diri dengan mobil Suzuki Vitara. "Kami sempat kejar-kejaran, bahkan anggota hampir menabrak mobil, tetapi akhirnya mereka berhasil ditangkap di Jalan S Parman depan Polres Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris,Kristian Siagian.
Berdasarkan hasil tes urine, terbukti bahwa Revaldo memang positif mengonsumsi narkoba. Akibat perbuatannya itu Revaldo dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
RACHEL FARAHDIBA R
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.