Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga petinggi smelter swasta terdakwa kasus korupsi timah mendapatkan tuntutan pidana yang berbeda. Ketiganya adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto sebagai Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, dan Rosalina yang merupakan General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Robert Indarto juga dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Keduanya juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Robert dan Suwito juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Namun jumlahnya berbeda.
Suwito diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 atau Rp 2,2 triliun. Sedangkan Robert dituntut Rp 1.920.273.791.788,36 atau Rp 1,9 triliun.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang," lanjut Jaksa. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun."
Jaksa penuntut umum hakulyakin keduanya bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tuntutan terhadap Rosalina lebih ringan dibandingkan Suwito dan Robert. Jaksa meyakini Rosalina bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun," kata JPU.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pilihan editor: Pengguna Narkotik Tak Lagi Dibui