Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

3 Tahun Lalu TWK Lemahkan KPK, Gugurnya Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

Ini kronologi TWK hingga tersingkirnya 75 pegawai KPK berintegritas, seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, hingga raja OTT Harun Al Rasyid

3 Juni 2024 | 18.47 WIB

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu momen besar pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang berhasil mempreteli para pegawai KPK, 75 pegawai KPK disebut tak lulus TWK termasuk penyisik senior Novel Baswedan, raja OTT Harun Al Rasyid, ketua wadah pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada Juni 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 1.271 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini. Mereka adalah pegawai KPK yang disebut lolos TWK. Meski ada sekitar 700 pegawai yang meminta pelantikan ditunda karena menganggap TWK bermasalah, pimpinan KPK tetap bersikeras melaksanakannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pegawai beralasan bahwa pelantikan harus ditunda karena TWK dianggap masih bermasalah. “Sehingga tidak menimbulkan masalah baru secara materil maupun formil,” seperti dikutip dari surat pegawai tersebut.

Berawal dari Pelaksanaan TWK

Seluruh polemik peralihan pegawai menjadi ASN berawal dari pelaksanaan TWK. Selain masalah pada soal-soal TWK, pasal mengenai TWK dalam Peraturan Komisi (Perkom) diduga merupakan hasil selundupan. Dalam laporan pegawai kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kronologi penyelundupan ini diungkapkan tanpa melibatkan pegawai lainnya.

Pada 27 dan 28 Agustus 2020, rapat pertama pembahasan dan penyusunan draf peraturan alih status diadakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal, dan Fungsional Dewan Pengawas. 

Beberapa narasumber diundang, termasuk pakar hukum tata negara Oce Madril dan pakar kebijakan publik Eko Prasojo, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dari September hingga awal November 2020, beberapa rapat penyusunan Perkom alih status dan Rapat Pimpinan diadakan untuk membahas peraturan tersebut. Pada 4 November 2020, Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan KPK, melalui Surat Tugas Nomor 2093/KP.00.01/50-54/11/2020, menugaskan beberapa pegawai untuk mengikuti rapat teknis alih status pegawai di Hotel Westin pada 16-18 November 2020. Rapat tersebut membahas draf Perkom alih status.

Pegawai yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa rapat membahas mekanisme alih status yang mudah dan tidak menyulitkan pegawai KPK, dengan mengacu pada jabatan saat ini di KPK tanpa mempertimbangkan masa kerja. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada pasal mengenai TWK dalam draf dan tidak ada pembahasan tentang TWK sama sekali.

Pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, diadakan Rapat Pimpinan yang membahas Draf Perkom alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pada kedua rapat tersebut, isu TWK untuk pegawai KPK belum muncul. Pada 25 Januari 2021, diadakan rapat Pimpinan lagi tentang Draf Perkom Alih Status, di mana Ketua KPK Firli Bahuri diduga meminta penambahan pasal tentang TWK.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2021, berlangsung rapat harmonisasi draf Perkom alih status pegawai di Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya, rapat harmonisasi cukup dihadiri oleh Sekjen KPK, Biro Hukum dan Biro SDM yang mewakili KPK.

“Tetapi, khusus rapat harmonisasi terkait Perkom alih status pegawai, Ketua KPK hadir sendiri, tanpa ketiga pejabat tersebut, membawa Draf Perkom yang sudah mengatur Tes Wawasan Kebangsaan,” seperti dikutip dari laporan pegawai KPK ke Komnas HAM. Keesokan harinya pada 27 Januari 2021 Perkom yang memuat ketentuan mengenai pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status resmi berlaku.

TWK Hasil Selundupan

Penyidik KPK Novel Baswedan mencurigai bahwa aturan pelaksanaan TWK adalah hasil selundupan. Menurut Novel, aturan tersebut diduga diselundupkan pada tahap akhir pembuatan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara, yang ditandatangani oleh Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

“Tak pernah dibahas tes atau asesmen atau tes wawasan kebangsaan,” kata Novel kepada Tempo di Jakarta, pada Rabu, 19 Mei 2021.

Novel mengatakan aturan mengenai TWK baru muncul ketika rapat pimpinan di akhir Januari 2021. Draf yang mencantumkan aturan mengenai TWK inilah yang kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. “Ketika dibahas di hari terakhir, Sekjen, Karo SDM tak boleh ikut, Firli sendiri ke Kemenkumham,” ujar mantan perwira Polri ini.

Masalah ini semakin mencuat ketika diketahui bahwa 75 pegawai tidak lulus TWK. Melalui Surat Keputusan yang ditandatangani pada 7 Mei 2021, Firli meminta para pegawai tersebut dinonaktifkan dan menyerahkan tugas serta tanggung jawab kepada atasan langsung mereka.

MICHELLE GABRIELA  | M. ROSSENO AJI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus