Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kepala Lapas Karawang Christo Toar menyatakan akan berupaya memberikan pelayanan terbaik, yang merata dan sama, kepada seluruh warga binaan, termasuk bagi 30 narapidana yang baru dipindah atau yang baru masuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tentu akan memberikan pelayanan dengan baik untuk pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, seperti layanan makan, layanan kesehatan, layanan informasi serta berbagai layanan lainnya," kata Christo seperti dilansir dari Antara, Senin, 19 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Lapas Karawang, 30 narapidana pindahan dari Lapas Narkotika Bandung itu akan menjalani proses masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu. Proses ini harus dijalani sebelum mereka berbaur bersama narapidana lain. Selama mapenaling, mereka mendapat program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Karawang Farid Sandhika mengatakan, pemindahan 30 narapidana dari Lapas Narkotika Bandung itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di Lapas Karawang, mereka menjalani pengecekan berkas dan cek kesehatan oleh dokter klinik Lapas Karawang. Petugas juga menggeledah tubuh dan barang bawaan serta penempatan pada kamar hunian.
Farid mengatakan, 30 napi pindahan ini umumnya terlibat kasus narkotika. Ada pula napi kasus perampokan, perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pemindahan narapidana ke Lapas Karawang ini bertujuan untuk mengurai kelebihan kapasitas di Lapas Narkotika Bandung. Dengan pemindahan ini diharapkan persebaran warga binaan di Jawa Barat lebih merata untuk mengoptimalkan pemenuhan hak-hak warga binaan.
Pilihan Editor: Mengapa Menteri Budi Arie Belum Jadi Tersangka Judi Online