Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Sompie menetapkan status kelima Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang ditangkap di area Lapangan Udara Halim Perdanakusuma menjadi tersangka. Menurut dia, kelima WNA yang bernama CQ, ZH, XW, WJ, dan GL itu disangkakan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
Ronny mengatakan kelima WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. Yaitu izin yang ada tidak sesuai dengan kegiatan pekerjaannya di Indonesia. Bahkan satu WNA hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya.
"Ancaman pidana hukuman paling lama lima tahun, denda maksimal lima ratus juta rupiah," kata Ronny di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu, 7 Mei 2016.
Ronny menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara itu ke tingkat penyidikan. Saat ini kelima WNA Cina berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Halim Perdanakusumah, 5 Warga Cina Jadi Tersangka
Penyidikan terhadap kelima WNA itu saat ini diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Ronny mengatakan para penyidik akan terus mencari bukti-bukti lain untuk menguatkan bukti permulaan. Seperti memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kelima WNA, misalnya instansi yang membawa lima orang tersebut.
Imigrasi juga segera mengirimkan surat kepada jaksa penuntut umum sebagai tanda penyidikan dimulai. Ia juga akan mendalami perkara ini dengan pihak TNI karena salah satu WNA mengenakan pakaian militer. "Tapi kami akan lebih fokus untuk kasus berkaitan dengan Undang-undang Keimigrasian," kata Ronny.
Lima WNA asal Cina ditangkap oleh Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma bersama dua orang Warga Negara Indonesia. Penangkapan itu terjadi pada saat petugas berpatroli pada Selasa, 26 April 2016. Namun dua orang WNI dibebaskan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk kelima WNA saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
DANANG FIRMANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini