Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan salah satu lembaga berwenang yang memiliki kekuasaan kehakiman secara merdeka. MK bertugas untuk melangsungkan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga ini mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam mkri.id, hakim konstitusi adalah seorang pejabat negara. Pada Pasal 15 aturan tertulis ini, pemilihan hakim konstitusi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu berintegritas dan kepribadian tidak tercela, bersikap adil, dan menjadi negarawan memahami konstitusi dan ketatanegaraan.
Selain itu, pada Pasal 16 masih dengan UU yang sama, pengangkatan calon hakim konstitusi juga harus memenuhi syarat berikut ini, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI),
- Latar belakang pendidikan sarjana hukum,
- Usia minimal 40 tahun saat pengangkatan,
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih,
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan
- Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum minimal 10 tahun.
Tidak hanya itu, calon hakim konstitusi yang akan diangkat dan dipilih wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan menduduki jabatannya. Calon hakim konstitusi juga memiliki syarat lain berupa tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi pejabat negara lain, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri.
Hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Kemudian, pengajuan ini akan ditetapkan dengan keputusan presiden dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak pengajuan. Selama melakukan proses pemilihan hakim konstitusi, tiga lembaga negara harus melakukan proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2020, seperti tertulis dalam peraturan.bpk.go.id.
Hakim konstitusi memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Hakim konstitusi dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan selanjutnya. Hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah jaksa agung berdasarkan persetujuan tertulis presiden, kecuali dalam beberapa hal, yaitu:
- Tertangkap tangan melakukan tindak pidana
- Ada bukti permulaan yang menunjukkan tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana mati atau pidana kejahatan keamanan negara.
Selama menjabat, hakim konstitusi dapat diberhentikan secara tidak hormat, jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini, yaitu:
- Terjerat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,
- Melakukan perbuatan tercela,
- Tidak menghadiri persidangan sebagai tugas dan kewajiban selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,
- Melanggar sumpah atau janji jabatan,
- Sengaja menghambat MK memberi putusan,
- Melanggar larangan karena melakukan rangkap jabatan, dan
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan keputusan Presiden atas permintaan Ketua MK.
Pilihan Editor: MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Berikut Jenjang Karier Adik Ipar Jokowi Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini