Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Agus Raharjo Cs Ajukan Uji Formil UU KPK Baru ke MK

13 Tokoh dalam Tim Advokasi Undang-Undang KPK mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi

21 November 2019 | 06.00 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - 13 tokoh antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang KPK mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 20 November 2019. Menurut mereka, pengesahan UU KPK yang baru itu cacat formil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Harapannya Mahkamah dapat memutuskan bahwa proses pembahasan dan pengesahan UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan dan dikembalikan ke UU KPK yang lama," bunyi pers release Tim tersebut yang Tempo, Kamis 21 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun ke-13 orang yang mengajukan uji formil itu, antara lain Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.

Tim itu mengkaji dan menemukan bahwa proses pembahasan dan pengesahan UU KPK baru tak sesuai prosedur dalam 3 hal. Pertama, UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2019. Namun faktanya DPR melanggarnya dengan membahas dan mengesahkan UU itu pada September lalu.

Kedua, pengesahan UU KPK pada rapat paripurna tidak dihadiri kuorum anggota DPR. Mereka mengklaim bahwa rapat tersebut hanya dihadiri kurang dari 50 persen anggota DPR.

"Bagaimanapun pengesahan sebuah UU, terlebih lagi yang mendapatkan perhatian publik, harusnya diikuti oleh seluruh anggota DPR," bunyi pengumuman itu.

Ketiga, mereka menemukan fakta bahwa KPK sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembahasan UU KPK. Sedangkan, mereka berpendapat KPK seharusnya diundang untuk terlibat dalam setiap tingkat pembahasan.

Selain itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada urgensi serius pemerintah dan DPR untuk membahas serta mengesahkan UU KPK. Justru dengan adanya pengesahan ini, malah menegaskan pemerintah dan DPR sejak awal memang tidak ada komitmen serius terkait isu anti korupsi.

Atas dasar 3 hal tersebut, Tim Advokasi Undang-Undang KPK mengajukan uji formil ke MK. Mereka menganggap proses pembahasan dan pengesahan UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan dan dikembalikan ke UU KPK yang lama.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus