Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ahok Dilaporkan Menista, Polisi Konsultasi dengan Tiga Ahli  

Polisi masih melanjutkan empat laporan dari masyarakat.

18 Oktober 2016 | 13.26 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat mencicipi hidangan kafe JakBistro yang dikelola oleh PT Jakarta Tourisindo selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakartadi Selasar Blok G Balai Kota
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat mencicipi hidangan kafe JakBistro yang dikelola oleh PT Jakarta Tourisindo selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakartadi Selasar Blok G Balai Kota

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto mengatakan petugas akan berkonsultasi ke tiga ahli untuk menyelidiki laporan beberapa masyarakat yang mengadukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Laporan itu, terkait dengan pernyataan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah 51 dalam sambutannya kepada warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Menurut Agus, tiga ahli itu berada di bidang bahasa, agama, dan pidana. "Kami sedang menunggu hasil uji digital forensik dari Laboratorium Forensik Mabes terkait rekaman pernyataan Ahok," ucapnya di kantornya, Gambi, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.

Agus melanjutkan, nantinya hasil uji forensik itu berbentuk transkrip dan kejelasan ihwal rekaman. Hasil itu, ucap dia, akan dibawa ketiga ahli dan akan disimpulkan apakah ada konten penghinaan atau tidak dalam pernyataan Ahok.

Baca: Ruang Anak Buah Disegel KPK, Bupati Kebumen Minta Dibuka

Agus tidak mau berandai-andai dalam kasus ini dan menunggu fakta yang ada. Menurut dia, semua orang termasuk polisi tidak boleh menghukum karena persepsi dan tekanan. "Kami melanjutkan empat laporan dari Bareskrim ihwal kasus ini," ujarnya.

Selain itu, ucap Agus, Bareskrim sudah memeriksa beberapa orang saksi, yakni warga dan nelayan Pulau Pramuka serta pegawai pemerintah DKI Jakarta yang hadir. "Kami sedang cari staf Ahok yang saat itu mendampingi untuk klarifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, isu penistaan terhadap agama yang diduga dilakukan Ahok berawal pada 30 Maret 2016. Ketika itu, dalam pidatonya, Ahok mengaku sering mendapat tekanan dari sebagian orang yang berkiblat pada Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51. Adapun dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang Islam dilarang memilih pemimpin dari orang-orang yang beragama Yahudi dan Nasrani.

Baca: Dualisme PPP, Menkumham: Kubu Djan Punya Bukti Baru

"Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi, kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini, kan, hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok," kata Ahok dalam pidato tersebut.

Ahok sudah meminta maaf ihwal ucapannya yang mengutip salah satu surat dalam kitab suci Al-Quran, yakni Al-Maidah ayat 51. "Saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf," kata Ahok.

Dia mengaku tidak bermaksud melecehkan agama Islam atau pun Al-Quran. Menurut dia, masyarakat bisa melihat video sesungguhnya untuk mengetahui suasana yang terjadi saat ia melontarkan ucapannya itu. "Tidak ada niat apa pun. Orang di Kepulauan Seribu pun saat itu, satu pun tidak ada yang tersinggung, mereka tertawa, kok."

REZKI ALVIONITASARI

Baca Juga: 
KPU Minta Polda Banten Kawal Pemasangan Alat Kampanye
Artis di Pilkada DKI, Pengamat: Jangan Cuma Cantik, tapi...
Polisi Usut Insiden Speedboat Jailolo-Ternate

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hussein Abri

Hussein Abri

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus