Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HASRAT Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk secepatnya keluar dari kungkungan penjara Nusakambangan belum tercapai. Upaya hukumnya melalui peninjauan kembali (PK) agar dirinya dinyatakan tak bersalah tak dikabulkan Mahkamah Agung. Jumat pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan turunnya putusan PK Tommy tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo