Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -- Kasus korupsi PT Timah Tbk berikut Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU tengah menjadi sorotan publik. Dua sisi kasus ini cukup kencang di tengah publik karena melibatkan publik figur juga di dalamnya, yaitu Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tersebut, setidaknya sudah ada 172 saksi yang terlibat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Helena Lim sudah dijerat TPPU,” ungkap Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada 1 April lalu.
Tiga hari setelahnya, Direktorat Jampidsus menyatakan Harvey Moeis juga menjadi tersangka TPPU. Kasus korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian 271 Triliun Rupiah ini telah menetapkan 16 tersangka.
Tersangka Korupsi Timah Lain
Para tersangka tersebut, dari PT Timah Tbk adalah Direktur Utama 2016-2021, Direktur Keuangan 2017-2018, dan Direktur Operasi Produksi 2017-2021.
Kemudian, tersangka dari CV Venus Inti Perkasa, yaitu Beneficial Ownership beserta adiknya, Direktur Utama, Mantan Komisaris, dan Manajer Operasional Tambang.
Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin juga ditetapkan menjadi tersangka. Dari PT Tinido Inter Nusa, General Manajer terlibat dan juga menjadi tersangka.
Tersangka lainnya adalah para pengusaha, yaitu dua pengusaha di Bangka Belitung, Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Helena Lim, dan Harvey Moeis.
Sanksi atas TPPU ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3,4, dan 5 undang-undang tersebut menuntut sanksi pidana penjara dan denda bagi para pelaku TPPU.
Pasal 3 menyebut, bagi setiap orang yang melakukan berbagai upaya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah.
Kemudian, Pasal 4 menyebut bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menyebut setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Lini Masa
Kasus ini berawal dari tiga jajaran direksi PT Timah Tbk yang menyadari bijih timah yang dihasilkan perusahaannya terlalu sedikit jika dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya.
Melihat kondisi tersebut, ketiganya mengetahui bahwa adanya penambangan liar yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk. Akan tetapi, bukannya melaporkan kejadian tersebut, PT Timah Tbk justru menawarkan kerja sama dengan para smelter untuk menambang secara ilegal.
Setelahnya, pihak-pihak tersebut mulai membentuk perusahaan boneka dan membuat dokumen pendukung lainnya untuk melanggengkan praktik ilegal tersebut.
Kasus ini masih bergulir di Kejaksaan Agung, dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Nama-nama yang terlibat dapat bertambah seiring proses berlanjut.
ADINDA ALYA IZDIHAR | ADVIST KHOIRUNIKMAH | GRAFIS TEMPO | PPATK
Pilihan editor: Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-usulnya