Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

20 Juli 2017 | 06.39 WIB

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2017. Ibu dari Wakil Gubernur Banten, Andika Azrumi tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 8 tahun penjara dan  membay
Perbesar
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2017. Ibu dari Wakil Gubernur Banten, Andika Azrumi tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 8 tahun penjara dan membay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, akan menjalani sidang putusan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, hari ini, Kamis, 20 Juli 2017.

Atut ditetapkan sebagai terdakwa perkara alkes di Provinsi Banten. Jaksa menyatakan Atut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi. Ia didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca: Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Pada sidang bulan lalu, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, tindakan Atut telah membuat negara rugi Rp 79,7 miliar.

Jaksa mengatakan Atut telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012. Penentuan anggaran dan pengadaan alkes di Provinsi Banten diduga dikendalikan Wawan

Baca juga: Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Atut Chosiyah juga diduga mengatur pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten. Pada saat lelang tender, Atut disebut memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus