Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bacakan Pleidoi, Angin Prayitno Aji Merasa Difitnah di Kasus Suap Pajak

Angin Prayitno Aji mengatakan kasus yang menyeretnya ini berdampak pada kariernya dan keluarga. Dia mengatakan hubungan sosial keluarganya rusak

18 Januari 2022 | 22.58 WIB

Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, menerima suap Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta, dengan total Rp 57,1 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, menerima suap Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta, dengan total Rp 57,1 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji merasa difitnah di kasus suap pemeriksaan pajak. Dia mengatakan tak terlibat dalam kasus suap pemeriksaan pajak yang menyeretnya menjadi terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Itu semua adalah fitnah keji yang ditujukan kepada saya,” kata Angin membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angin mengatakan ada pihak yang ingin menyeretnya di kasus ini. Dia mengatakan tak pernah memerintahkan penerimaan suap pajak. Selaku direktur, Angin mengatakan tak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan dengan para wajib pajak.

Selain dengan wajib pajak, Angin juga mengatakan tak pernah memerintahkan bawahannya untuk merekayasa nilai pajak. Dia mengatakan petugas pemeriksa pajak mempunyai hak independen dalam melaksanakan tugas. Direktur, kata dia, sangat dibatasi supaya tidak mengintervensi kerja bawahannya.

“Sangat mustahil direktur mempunyai kemampuan mempengaruhi mereka,” ujar Angin.

Angin mengatakan kasus yang menyeretnya ini berdampak pada kariernya dan keluarga. Dia mengatakan hubungan sosial keluarganya rusak gara-gara kasus ini.

“Semua fitnah yang ditujukan kepada saya berdampak luar biasa terhadap  saya dan keluarga saya,” kata dia.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angin 9 tahun penjara. KPK mendakwa Angin dan bawahannya Dadan Ramdani menerima uang suap pajak sebanyak Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42,17 miliar. Suap diterima berhubungan dengan pemeriksaan tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Baca: Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus