Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji merasa difitnah di kasus suap pemeriksaan pajak. Dia mengatakan tak terlibat dalam kasus suap pemeriksaan pajak yang menyeretnya menjadi terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu semua adalah fitnah keji yang ditujukan kepada saya,” kata Angin membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angin mengatakan ada pihak yang ingin menyeretnya di kasus ini. Dia mengatakan tak pernah memerintahkan penerimaan suap pajak. Selaku direktur, Angin mengatakan tak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan dengan para wajib pajak.
Selain dengan wajib pajak, Angin juga mengatakan tak pernah memerintahkan bawahannya untuk merekayasa nilai pajak. Dia mengatakan petugas pemeriksa pajak mempunyai hak independen dalam melaksanakan tugas. Direktur, kata dia, sangat dibatasi supaya tidak mengintervensi kerja bawahannya.
“Sangat mustahil direktur mempunyai kemampuan mempengaruhi mereka,” ujar Angin.
Angin mengatakan kasus yang menyeretnya ini berdampak pada kariernya dan keluarga. Dia mengatakan hubungan sosial keluarganya rusak gara-gara kasus ini.
“Semua fitnah yang ditujukan kepada saya berdampak luar biasa terhadap saya dan keluarga saya,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angin 9 tahun penjara. KPK mendakwa Angin dan bawahannya Dadan Ramdani menerima uang suap pajak sebanyak Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42,17 miliar. Suap diterima berhubungan dengan pemeriksaan tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Baca: Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara