Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Ungkap Isi Flashdisk yang Ditemukan di Deposit Box Indra Kenz

Penyidik Bareskrim Polri mengungkap isi data dalam flashdisk yang ditemukan di Safe Deposit Box milik Indra Kenz

1 Juni 2022 | 11.35 WIB

Di tetapkanya tersangka Indra Kenz terkait kasus Binomo dan menjalani hukuman 20 tahun penjara. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz dilakukan sejak 17 Maret 2022 hingga 25 April 2022 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Di tetapkanya tersangka Indra Kenz terkait kasus Binomo dan menjalani hukuman 20 tahun penjara. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz dilakukan sejak 17 Maret 2022 hingga 25 April 2022 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita safe deposit box milik Indra Kenz yang berisi sertifikat dan flashdisk. Deposit box ini disimpan di Bank. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan flash disk berisi data perusahaan trading yang dimiliki Indra Kenz.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Hanya data perusahaan aja," kata Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, Selasa malam, 31 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kombes Chandra Sukma, perusahaan trading milik Indra Kenz diketahui bernama Kursustrading.com. Saat ini, kata Kombes Chandra, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait isi flashdisk.

"Ya untuk lengkapnya rencana hari ini mau pemeriksaan tambahan isi flashdisk," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar deposit box milik tersangka kasus investasi bodong platform Binomo Indra Kenz. Polisi menemukan dua sertifikat tanah dari deposit box Indra Kenz.

"Tanggal 27 Mei atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik, maka pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank BCA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia mengatakan proses pembongkaran disaksikan oleh pegawai bank. Hasilnya, penyidik menemukan ada dua sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, serta satu flash disk.

"Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA, setelah dilakukan pembongkaran maka ada 2 yang diamankan. Yang pertama ada sertifikat, sertifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK, kemudian juga ada flash disk," ujarnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dua sertifikat tanah dan flash disk tersebut telah disita polisi. Barang bukti itu akan digabung dan disatukan dengan barang bukti lain di kasus Binomo. "Setelah itu dijadikan barang bukti, dua sertifikat dan flash disk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," tuturnya.

Namun, ia belum mengetahui soal upaya penyembunyian deposit box tersebut. Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz baru memberi tahu penyidik keberadaan deposit box itu dan beralasan kuncinya tidak ditemukan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong platform Binomo. Dia dijerat pasal berlapis. Polri telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto.

MUTIA YUANTISYA

Baca: Polisi Sita Safe Deposit Box Milik Indra Kenz Berisi Sertifikat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus