Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Breaking News: Hakim Vonis Angin Prayitno Aji 9 Tahun Penjara

Hakim memvonis Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara di kasus suap pajak. Jaksa KPK sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.

4 Februari 2022 | 15.59 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Angin Prayitno ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan suap pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Angin Prayitno ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan suap pajak. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa Angin Prayitno Aji, penjara selama 9 tahun. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak itu dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi suap pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pada Jumat, 4 Februari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terdakwa I Angin Prayitno Aji divonis berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," tutur majelis. 

Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. 

Keduanya disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations,  PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. Angin Prayitno Aji dan Dadan dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

 

 

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus