Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MATA Dewi Ariati, 41 tahun, terlihat basah saat menceritakan nasib ketiga anaknya, Aisyah 22 tahun, Annisa (20), dan Ananda Abdullah (17) pada Kamis, 12 Januari lalu. Air matanya juga tumpah saat Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksanya pada Senin, 28 November 2022. Ia menjadi salah seorang saksi kunci kasus suap Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Asasi Manusia Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Kepolisian RI Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang tengah ditangani KPK. “Kalau cerita soal anak-anak, (saya) pasti nangis,” katanya kepada wartawan Tempo, Pito Agustin Rudiana, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jalan hidup Dewi bersama ketiga anaknya berubah drastis setelah suaminya, Mochammad Said Abdulrahman Kapi, meninggal pada 2013. Said adalah pengusaha dan pemilik PT Aria Citra Mulia yang berbisnis sewa kapal angkut. Dewi adalah istri keempat Said. Ketiga anaknya masing-masing memiliki saham 20 persen di PT Aria. Nama ketiga anaknya menghilang dari daftar kepemilikan saham tepat pada hari Said wafat. Ia melaporkan anak tirinya, Emylia Said, dan suami Emylia, Herwansyah, atas tuduhan pemalsuan kartu keluarga ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 2016. Meski keduanya sempat dinyatakan sebagai tersangka, penyidikan sempat bubar akibat campur tangan Bambang Kayun. Tak hanya saham, uang tabungan peninggalan Said kepada ketiga anak Dewi juga raib.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo