Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, Razman Arif Nasution, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang diduga terlibat pencurian listrik. Pengajuan penangguhan penahanan diberikan melalui Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada Senin, 7 Maret 2016.
"Tadi saya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Jakarta Utara," kata Razman di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 7 Maret 2016.
Beberapa pertimbangan menjadi alasan pengajuan penangguhan penahanan ini. Menurut Razman, Daeng Azis dianggap seorang tokoh yang memiliki pengikut di Kalijodo. Razman mengatakan pada saat penggusuran, tidak mau ada benturan antara kepolisian dan pengikut Daeng Azis. "Maka ketika ditahan saya beri pemahaman kepada Daeng jangan sampai Daeng mengerahkan anak buah dan terjadi benturan di lapangan," kata Razman.
Daeng Azis, ujar Razman, dapat memahami alasan itu dan menginstrusikan anak buahnya tidak melakukan perlawanan. "Sehingga muluslah penggusuran itu," ujarnya.
Selain itu, kata Razman, Daeng Azis dianggap tidak memiliki apa-apa lagi di Kalijodo. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Komnas HAM, melalui komisionernya, Hafidz Abbas, yang menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran kawasan yang dikenal sebagai tempat prostitusi. "Komnas HAM berkirim surat dengan Ahok agar ditunda (penggusurannya), tetapi diabaikan Ahok," ujar dia.
Daeng Azis, tersangka kasus prostitusi di Kalijodo, ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Utara pada 25 Februari lalu atas dugaan pencurian listrik. Azis ditangkap tanpa perlawanan dan terancam dikenai pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
ARKHELAUS W.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini