Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Daeng Azis Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Abdul Azis atau Daeng Azis telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang diduga terlibat pencurian listrik.

7 Maret 2016 | 17.41 WIB

Daeng Azis dipindah dari ruang penyidik ke ruang tahanan didampingi keluarga di Polres Metro Jakarta Utara,  27 Februari 2016. TEMPO/Abdul Azis
Perbesar
Daeng Azis dipindah dari ruang penyidik ke ruang tahanan didampingi keluarga di Polres Metro Jakarta Utara, 27 Februari 2016. TEMPO/Abdul Azis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, Razman Arif Nasution, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang diduga terlibat pencurian listrik. Pengajuan penangguhan penahanan diberikan melalui Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada Senin, 7 Maret 2016.

"Tadi saya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Jakarta Utara," kata Razman di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 7 Maret 2016.

Beberapa pertimbangan menjadi alasan pengajuan penangguhan penahanan ini. Menurut Razman, Daeng Azis dianggap seorang tokoh yang memiliki pengikut di Kalijodo. Razman mengatakan pada saat penggusuran, tidak mau ada benturan antara kepolisian dan pengikut Daeng Azis. "Maka ketika ditahan saya beri pemahaman kepada Daeng jangan sampai Daeng mengerahkan anak buah dan terjadi benturan di lapangan," kata Razman.

Daeng Azis, ujar Razman, dapat memahami alasan itu dan menginstrusikan anak buahnya tidak melakukan perlawanan. "Sehingga muluslah penggusuran itu," ujarnya.

Selain itu, kata Razman, Daeng Azis dianggap tidak memiliki apa-apa lagi di Kalijodo. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Komnas HAM, melalui komisionernya, Hafidz Abbas, yang menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran kawasan yang dikenal sebagai tempat prostitusi. "Komnas HAM berkirim surat dengan Ahok agar ditunda (penggusurannya), tetapi diabaikan Ahok," ujar dia.

Daeng Azis, tersangka kasus prostitusi di Kalijodo, ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Utara pada 25 Februari lalu atas dugaan pencurian listrik. Azis ditangkap tanpa perlawanan dan terancam dikenai pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

ARKHELAUS W.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zed abidien

Zed abidien

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus