Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Daeng Azis Dipindah dari Ruang Penyidik ke Ruang Tahanan  

Abdul Azis ditangkap atas dugaan pencurian listrik.

27 Februari 2016 | 14.06 WIB

Pengusaha hiburan malam Kalijodo, Daeng Azis (kedua kiri) bersama perwakilan warga Kalijodo di gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 Februari 2016.  ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Pengusaha hiburan malam Kalijodo, Daeng Azis (kedua kiri) bersama perwakilan warga Kalijodo di gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 Februari 2016. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Daeng Azis resmi ditahan polisi terkait dengan pencurian listrik di Kalijodo sejak hari ini, Sabtu, 27 Februari 2016. Ia ditahan setelah diperiksa selama 24 jam sejak kemarin siang.

Berdasarkan pantauan Tempo, Daeng Azis dipindahkan dari ruang penyidik pukul 11.50. Daeng Azis didampingi pengacara dan enam anggota keluarganya. Saat keluar dari ruang penyidik, Azis menggunakan kaus pendek lengan hitam bertulisan “Stay Cool” dengan celana pendek berwarna hitam.

Azis enggan memberikan komentar apa pun terkait dengan penahanannya. Ia hanya tersenyum sambil menuju ruang tahanan yang ada di lantai 1. Azis, yang diduga mencuri listrik, hanya menyebutkan nama anggota keluarganya. "Nasir mana Nasir?" ujar Azis sambil berjalan menuju ruang tahanan, Sabtu, 27 Februari 2016.

Adapun kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, mengatakan Daeng Azis resmi ditahan Kepolisian Metro Jakarta Utara setelah diperiksa sejak siang kemarin lantaran diduga mencuri listrik di Kalijodo. "Saya sudah mendapatkan informasi dari Polres Jakarta Utara bahwa klien saya resmi ditahan," tuturnya.

Razman menuturkan dia menghormati keputusan polisi untuk menahan kliennya tersebut. "Saya menghormati profesionalitas polisi. Namun saya akan tetap memeriksa hak subyektivitas polisi dalam menahan ini," ucapnya.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis atau biasa dikenal dengan Daeng Azis, pada Jumat, 26 Februari 2016. Azis ditangkap atas dugaan pencurian listrik. "Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap Daeng Azis di sebuah kos-kosan," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.

Daniel mengatakan Azis ditangkap tanpa perlawanan. "Azis dikenai Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," katanya.

Daniel menjelaskan, bukan polisi yang menyimpulkan penggunaan listrik itu salah, tapi PLN yang melakukannya. Menurut Daniel, sebelum Azis ditetapkan sebagai tersangka, ada permintaan dari PLN untuk mengecek soal kasus pencurian listrik. "Ahli yang memeriksa mengatakan penggunaan listrik di kafe Daeng Azis tidak sah," tutur Daniel.

ABDUL AZIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zed abidien

Zed abidien

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus