Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tiara Maharani, ibu hamil korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut menyusul adanya ancaman lewat pesan suara yang dilayangkan suaminya, Budyanto Djauhari, saat kejadian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muhamad Rizki Firdaus, kuasa hukum Tiara, mengatakan perlindungan LPSK sangat dibutuhkan untuk kliennya dan keluarga. "Saya bersama pelapor melakukan permohonan perlindungan ke LPSK kemarin Jumat," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 23 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizki menjelaskan korban beserta keluarga mendapat ancaman akan dihabisi oleh pelaku. "Karena mereka mendapatkan pesan suara bermuatan pembunuhan dari terduga pelaku ‘saya akan bantai kalian semua’, jadi muatannya pembunuhan, ya," ujarnya.
Ia menjelaskan sejak kasus KDRT ini viral di media sosial, pihak LPSK sudah menghubungi keluarga korban lewat ayahnya. "Tapi, kan, kami tahu kasus ini viral, akhirnya banyak sekali orang yang menghubungi pelapor dan mungkin tidak sempat direspons," ujarnya.
Saat itu, menurut Rizki, ayah korban mengalami trauma dan kaget lantaran banyak pihak yang menghubunginya. “Makanya kami datang ke sini (LPSK),” katanya.
Kepada korban dan keluarganya, LPSK menyampaikan akan memproses laporan ini dan pekan depan akan memberi tahu siapa perwakilan mereka yang akan mengawalnya.
Selanjutnya: Suami Korban Residivis Kasus Ekstasi dan Positif Narkoba
Residivis Kasus Ekstasi, Tersangka KDRT dari Serpong Positif Narkoba Saat Ditangkap
Budyanto Djauhari, tersangka kasus KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap dalam kondisi positif menggunakan narkoba. Budyanto, yang viral karena menganiaya istrinya yang sedang hamil, adalah juga residivis kasus narkoba jenis ekstasi yang pernah divonis penjara 7 bulan.
Menurut Kapolres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto, Budyanto positif menggunakan zat metamfetamin saat diringkus di sebuah apartemen di Bandung, Selasa dinihari 18 Juli 2023. "Kami curiga saat melakukan penangkapan dan setelah dites hasilnya positif narkoba," ujarnya.
Faisal memastikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal temuan positif narkoba itu. "Akan kami kembangkan nanti," ujarnya.
Budyanto diringkus dalam pelariannya sejak kasus KDRT menjeratnya dua pekan lalu. Sejak dilepaskan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Budyanto terungkap pernah berada di Bogor. "Sampai akhirnya kami tangkap di sebuah apartemen yang ada di Bandung," kata Faisal.
Pilihan Editor: Polres Tangsel Akui Lalai soal Tersangka KDRT Istri di Serpong yang Tak Ditahan dan Kabur, Sudah Diingatkan Pengamat