Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

KPK menghitung kerugian negara dari kasus korupsi jual beli gas ini mencapai US$ 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar.

7 Mei 2025 | 19.49 WIB

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 April 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki
Perbesar
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 April 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka di kasus korupsi jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energy (IAE) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan selama 40 hari ke depan terhitung sejak 1 Mei hingga 9 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya. "KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan KPK telah menyita uang sebesar US$ 1,420 juta serta aset beberapa bidang sekitar 3 hektare di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Adapun sampai dengan hari ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara," ujarnya.

KPK menghitung kerugian negara dari kasus korupsi jual beli gas ini mencapai US$ 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar. "Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai kerugian negara sebesar 15 juta dolar," ucap Budi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menjerat kedua tersangka itu dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.

Kasus korupsi ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny menawari sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) untuk perusahaannya. PT Isar Gas, induk dari PT IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut. Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Isar Gas.

"Melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isar Gas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN," kata Asep.

KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus tersebut. Asep berujar jika KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang US$ 1 juta. "Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," ucap dia.

Pilihan Editor: Bisakah Produsen Produk Haram Berlabel Halal Dijerat Pidana

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus