Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Diperiksa 9 Jam, Ahok: Saya Lapar

Ahok menyatakan telah menjelaskan segala persoalan kepada tim penyelidik.

7 November 2016 | 18.36 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 2016. Ahok diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama akibat ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51
Perbesar
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 2016. Ahok diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama akibat ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak banyak berkomentar ihwal pemeriksaan yang ia jalani di Mabes Polri. Ahok menyatakan telah menjelaskan segala persoalan kepada tim penyelidik. "Silakan tanya ke penyelidik. Saya mau makan. Saya lapar," katanya di Mabes Polri, Senin, 7 November 2016.

Ketua Tim Advokat Ahok, Sirra Prayuna, menyatakan kliennya telah diperiksa sekitar sembilan jam. Penyelidik memberikan sekitar 42 pertanyaan. "Salah satunya tentang video yang diunggah Buni Yani," ujar Sirra. 

Baca: Buni Yani Bisa Jadi Tersangka, Munarman: Saya Saja!

Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Ahok berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Video yang menyebut Al-Maidah 51 itu kemudian viral dan memicu kemarahan umat Islam. 

Puncaknya, pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi damai di depan Istana Negara dan menuntut agar Ahok dijebloskan ke penjara. Kapolri berjanji akan menuntaskan penyelidikan terhadap Ahok dalam waktu dua pekan.

Baca: Kapolri: Kelompok Radikal Ambil Untung dari Demo 4 November

Analis Kebijakan Divisi Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, gelar perkara kemungkinan akan dilakukan pekan depan. "Kami masih menggodok teknis pelaksanaan gelar perkara terbuka supaya berjalan dengan baik," tutur Rikwanto.

DEWI SUCI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus