Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor pada hari terakhir, hari ini, 27 Januari 2020, menyusuli pendaftaran oleh KPK," ujar Maqdir melalui siaran pers Senin, 27 Januari 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut lembaga antikorupsi ini telah mengajukan banding terhadap vonis Rommy. Pelaksana tugas juru bicara KP, Ali Fikri, menyatakan banding dilakukan berdasarkan 3 hal, yaitu vonis majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Rommy.
Terkait hal itu, Maqdir menegaskan bahwa upaya banding yang diajukan kliennya juga didasarkan atas pertimbangan vonis yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, ada upaya menggiring opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua umum partai lainnya. "Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami," kata Maqdir.
Maqdir menuding KPK membenci Rommy. Hal ini, kata dia, berangkat dari tuntutan KPK yang tinggi terhadap kliennya. Dia mencontohkan yang terjadi pada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Capella. Pada tahun 2016, Rio dituntut 2 tahun tanpa pencabutan hak politik untuk penerimaan dana sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, Maqdir juga menyebut kasus yang menjerat Direktur Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Pada tahun 2019, Wisno dituntut 2 tahun penjara karena menerima uang sebesar Rp 156 juta. "Sementara klien kami dituntut 4 tahun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, untuk penerimaan yang menurut hakim PN Tipikor sebesar Rp 300 juta," ujarnya.
Terkait uang pengganti, Maqdir menyebut sudah semestinya Rommy tidak menggantinya sama sekali. Sebab, kata Maqdir, putusan hakim PN Tipikor menyatakan bahwa Rommy tidak pernah meminta, mengetahui, dan menerima uang yang dituduhkan.Untuk itu Maqdir menegaskan bahwa Rommy siap menghadapi peradilan banding.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Rommy dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada Senin, 6 Januari 2020. Rommy dianggap terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rommy 4 tahun penjara. Adapun Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Rommy memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.