Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Selain vonis penjara 4 tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar terhadap Doni Salmanan.

15 Desember 2022 | 16.39 WIB

Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk kemudian segera disidangkan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk kemudian segera disidangkan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penipuan investasi Quotex Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022. Jaksa pun mengajukan banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran pers diterima Tempo, Kamis, 15 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Achmad Satibi itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum.

Hakim juga menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," kata hakim.

Selain vonis penjara 4 tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Doni Salmanan merupakan terdakwa penipuan investasi opsi biner Quotex. Dia menjalani persidangan di PN Bandung. Total kerugian member Quotex mencapai Rp 24 miliar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus