Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dua Jenis Barang yang Disita KPK dalam Kasus Suap Izin Meikarta

KPK menetapkan status tersangka pada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi dalam kasus suap izin Meikarta.

17 Oktober 2018 | 09.58 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. Barang bukti uang Sin$ 90 ribu dan Rp 513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar disita KPK dari OTT terkait dengan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. Barang bukti uang Sin$ 90 ribu dan Rp 513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar disita KPK dari OTT terkait dengan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah uang dan mobil dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Teranyar, KPK menyita sebuah mobil BMW putih milik salah satu tersangka penerima suap, Neneng Rahmi. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi tersebut sempat kabur dari kejaran KPK saat terjadi operasi tangkap tangan pada Ahad lalu, 14 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK telah melakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR melarikan diri pada Minggu siang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.

Neneng Rahmi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dia menjadi tersangka bersama-sama bupati dan tiga pejabat dinas Kabupaten Bekasi, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M. Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Mereka diduga menerima suap dari pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Ketiga orang ini diduga menyuap atas perintah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang juga sudah menjadi tersangka.

Secara rinci, berikut barang-barang yang disita komisi antikorupsi terkait dugaan suap perizinan megaproyek properti itu.

1. Uang dalam dolar Singapura dan Rupiah
KPK menyita uang senilai SGD 90 ribu dan Rp 513 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Ahad lalu, 14 Oktober 2018. Uang itu diduga merupakan komitmen fee sebesar Rp 13 miliar yang dijanjikan Billy Sindoro kepada para pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Adapun total duit yang sudah diberikan diduga sebesar Rp 7 miliar.

Belakangan, Neneng Rahmi mengaku menerima duit sebesar SGD 90 ribu terkait proyek Meikarta. Namun, Neneng belum menyerahkan uang itu ke KPK.

"NR yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD 90 ribu, namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.

2. Tiga unit mobil
Selain mobil BMW yang sempat digunakan kabur oleh Neneng Rahmi, KPK juga menyita dua mobil lainnya dari hasil OTT pada Ahad lalu. Komisi antikorupsi menyita Toyota Avanza milik Taryudi dan Kijang Innova milik Henry Jasmen. Dua mobil tersebut diduga digunakan untuk transaksi suap.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus