Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Hakim menolak permintaan eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat hukum atau justice collaborator

18 Juni 2020 | 12.10 WIB

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan saat menjalani sidang lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2020. Dolly menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III pada 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan saat menjalani sidang lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2020. Dolly menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III pada 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. “Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat tanggal 3 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.

Pada Rabu, 3 Juni 2020, Dolly divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti memenuhi dakwaan pertama, menerima suap Sin$ 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi untuk distribusi gula.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menolak permintaan Dolly Parlagutan menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat hukum atau justice collaborator (JC) seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020. Majelis memerintahkan jaksa membuka blokir rekening Dolly yang tidak terkait dengan perkara.

Dalam perkara ini, Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.



 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus