Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso menyatakan eks Dirut Transjakarta Donny Andy S. Saragih belum juga menyerahkan diri ke kejaksaan. Menurut Riono, kejaksaan telah berkomunikasi dengan Donny melalui kuasa hukumnya untuk datang ke kantor Kejari Jakpus dan segera dieksekusi hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebetulnya sudah komunikasi antara jaksanya dengan penasehat hukum yang bersangkutan supaya mereka segera datang dan bisa kami bawa. Cuma sampai tadi siang belum muncul," kata Riono saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riono berujar kuasa hukum Donny menyanggupi bahwa kliennya akan datang ke Kejari Jakpus hari ini. Setelah itu, dia melanjutkan, tak ada komunikasi lagi antara kejaksaan dengan kuasa hukum. Donny justru tak menampakkan batang hidungnya hingga siang tadi.
Donny sebelumnya sempat ditahan di rumah tahanan alias rutan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tahanan kota hingga kini. Riono mengatakan, Donny terbukti bersalah dan harus menjalani pidana. Donny lalu mengajukan banding atas putusan itu.
Karena banding ditolak, Donny mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hakim MA memutuskan Donny harus menjalani pidana selama dua tahun.
Menurut Riono, kejaksaan seharusnya mengeksekusi putusan dengan membawa Donny ke lembaga pemasyarakatan alias lapas setelah putusan inkrah tersebut. Dia tak mengingat kapan berkas putusan diterima kejaksaan. Riono memperkirakan berkas diterima kejaksaan pada pertengahan 2019. Hingga kini kejaksaan masih mencari Donny.
"Sebetulnya sudah lama juga (mencari Donny) cuma memang tidak intens," ucap dia.
Donny Saragih adalah terdakwa kasus penipuan. Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Sidang kasus mereka telah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Majelis di tingkat Mahkamah menghukum lebih berat keduanya daripada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Keduanya dihukum dua tahun penjara.
Bukannya menjalani hukuman pidana, Donny justru bebas dan diangkat sebagai Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Belakangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Saragih sebagai Dirut Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020.