Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Bolehkah Advokat Menolak Klien?

Publik mendesak eks Jubir KPK, Febri Diansyah, mengundurkan diri jadi pengacara Putri Candrawathi. Apakah kuasa hukum diperbolehkan menolak klien?

29 September 2022 | 17.35 WIB

Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah (tengah) cmemberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah (tengah) cmemberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Juru Bicara dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan bahwa dirinya tergabung sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Selain Febri Diansyah, tim kuasa hukum tersebut juga berisikan Arman Haris selaku koordinator, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang yang dulunya juga pegawai KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Respons Eks Pegawai KPK terhadap Keputusan Febri Diansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi pilihan yang diambil Febri, sejumlah koleganya dulu di KPK menyatakan keterkejutan dan menyarankannya untuk mundur. “Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala. Saya menarik diri dari pilihan tersebut dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan agar menolak,” ujar eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat dihubungi Tempo.

Di media sosial, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mencuitkan di Twitter-nya, “Saya hormati putusan Febri Diansyah (@febridiansyah) dan Rasamala Aritonang (@rasamalaart). Namun, berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” tulis Yudi di akunnya @yudiharahap46.

Menyusul banyaknya dorongan publik dan sesama mantan pegawai KPK terhadap Febri Diansyah agar mengundurkan diri, lantas sebenarnya apakah kuasa hukum diperbolehkan menolak permintaan kliennya?

Bolehkah Advokat Menolak Klien?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugas untuk membela kepentingan kliennya, advokat dilindungi dan dibatasi oleh Kode Etik Advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Sederhananya, kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa advokat dilarang keras menolak kliennya dengan alasan perbedaan agama, kepercayaan, jenis kelamin, suku, kedudukan sosial, ataupun keyakinan politiknya.

Tetapi, larangan ini juga memiliki batasan. Terdapat tiga poin dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang membolehkan advokat untuk menolak permintaan klien, yaitu Pasal 3 Huruf A, Pasal 4 Huruf G, dan Pasal 4 Huruf J.

Dalam Pasal 3 Huruf A disebutkan bahwa advokat dapat menolak memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada kliennya dengan pertimbangan ketidaksesuaian dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya.

Pasal 4 Huruf G juga menyebutkan bahwa advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada unsur hukumnya. 

Terakhir, dalam Pasal 4 Huruf J  disebutkan pula bahwa advokat yang mengurus kepentingan dari dua pihak atau lebih, harus mengundurkan diri sepenuhnya dari kepentingan-kepentingan tersebut.

Dengan demikian, advokat diperbolehkan untuk menolak perkara yang diajukan oleh kliennya, memberikan bantuan hukum kepada klien, ataupun mengundurkan diri dari perkara asalkan sesuai dengan aturan dalam Kode Etik Advokat dan UU Advokat yang berlaku.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus