Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eni Saragih Niatkan Hasil Suap Proyek PLTU untuk Bersedekah

Eni Saragih, politikus Partai Golkar itu mengakui kesalahannya adalah menganggap imbalan uang dari swasta itu legal.

17 Juli 2018 | 07.01 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih berusaha menghindari awak media saat bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, terdiri atas anggota DPR, staf ahli, sopir, dan pihak swasta dalam OTT di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018. ANTARA.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih berusaha menghindari awak media saat bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, terdiri atas anggota DPR, staf ahli, sopir, dan pihak swasta dalam OTT di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018. ANTARA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau, Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih mengatakan berniat memberikan imbalan hasil suap proyek PLTU I Riau dari swasta yang disebutnya dengan “rezeki”, untuk bersedekah. "Kalau ada rezeki yang saya dapat dari proses ini menjadi halal dan saya niatkan untuk orang-orang yang berhak menerima."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI itu menyampaikannya melalui surat dua halaman yang Tempo dapatkan dari keluarganya pada Senin, 16 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Golkar itu mengakui kesalahannya adalah menganggap imbalan uang dari swasta itu legal. "Sebab proses pelaksanaan proyek ini benar, kepentingan negara nomor satu, rakyat akan mendapatkan listrik murah."

KPK menangkap Eni Saragih pada Jumat, 13 Juli 2018 di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Hari itu, KPK menggelar serangkaian operasi penangkapan yang berujung kepada Eni Saragih. Dua belas orang ditangkap, termasuk staf Eni.

KPK menyita uang Rp500 juta. Uang itu diduga berasal dari bos Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga sogokan ini untuk memuluskan penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp500 juta adalah bagian dari imbalan yang dijanjikan sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Eni Saragih disangka akan menerima Rp4,8 miliar dari proyek itu. Selain Eni, tersangka lainnya adala Johannes Kotjo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus