Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Forum Alumni Dukung Mendikbud Pecat Rektor UNJ Komarudin

Forum Alumni mendukung Mendikbud memecat Rektor UNJ Komarudin apabila terbukti memberikan gratifikasi kepada pejabat di Kementerian itu.

23 Mei 2020 | 02.17 WIB

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin. unj.ac.id
Perbesar
Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin. unj.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta-Forum Alumni Universitas Negeri Jakarta mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memecat Rektor UNJ Komarudin. Pemecatan dinilai perlu dilakukan apabila Komarudin terbukti memberikan gratifikasi kepada pejabat Kemendikbud.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Forluni UNJ mendukung sikap tegas Kemendikbud kepada Rektor UNJ dan jajarannya apabila ada bukti keterlibatan dan bersalah dalam kasus ini,” kata Juru Bicara Forluni UNJ, Ide Bagus Arief Setiawan lewat siaran pers, Jumat, 22 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ide, pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena dugaan tindakan korupsi itu mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru. Forluni, kata dia, mendesak adanya perbaikan tata kelola UNJ.

Forluni, kata Ide, mengusulkan UNJ membentuk Satuan Pengawas Internal untuk mengawasi perilaku pejabat kampus dan mendorong transparansi penggunaan anggaran. Sehingga, data mengenai anggaran dapat diakses oleh publik.

Forum Alumni UNJ, kata dia, juga mendesak aparat hukum untuk mengusut motif di balik dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya dari Komarudin ke pejabat Kemendikbud. Forluni menganggap pengusutan kasus ini bisa membersihkan budaya korupsi di perguruan tinggi dan Kemendikbud.

“Forluni UNJ menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi kementerian untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan perguruan tinggi,” kata alumni Sejarah UNJ ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada Rabu, 20 Mei 2020. Dwi diduga memberikan THR kepada pejabat Kemendikbud. Uang THR itu dikumpulkan dari Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ. KPK menyebut diduga pengumpulan itu diinisiasi oleh Komarudin.

KPK sempat memeriksa Rektor UNJ Komarudin dan sejumlah pejabat di UNJ serta Kemendikbud. Namun akhirnya, KPK melimpahkan kasus ini ke kepolisian dengan alasan mereka bukan penyelenggara negara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus