Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, JAKARTA- Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Afandi Eka Putra mengatakan timnya menangkap seseorang pelaku peracik ganja cair atau liquid vape ganja berinisial A. Dia dicokok pada Jumat lalu, 12 Mei 2019, di Jakarta Timur.
Menurut Afandi, penangkapan itu pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial C di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Jakarta Timur. Ganja cair tersebut akan dijual dalam bentuk liquid untuk rokok elektrik alias vape. “Tersangka A kami tangkap di rumahnya daerah Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Afandi saat dikonfirmasi pada Ahad, 14 Juli 2019.
Baca: Ganja Cair dalam Tisu Basah, Begini Modus Tersangka
Afandi menjelaskan, berdasarkan interogasi A mengaku mendapat ganja serta alat-alat untuk mengolahnya menjadi cairan dari T yang masih buron. Daun ganja kering dikirim oleh T menggunakan jasa ojek online lalu diolah oleh A menjadi cairan atau liquid atas perintah bosnya tersebut.
Dia lantas menjelaskan bahwa ganja cair diperjualbelikan lewat internet dengan harga bervariasi. Dalam sehari A diduga dapat memproduksi 80-100 botol ukuran 5 mililiter ganja cair untuk liquid vape. “Kisaran harga Rp 300 ribu-Rp 400 ribu untuk paket ganja serbuk, sementara Rp 500 ribu- Rp 2,5 juta per botol untuk ganja cair tergantung takarannya,” tutur Afandi.
Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sebuah toples kaca berisi daun kering diduga ganja seberat 281 gram, sebuah toples kaca berisi cairan berwarna hijau gelap hasil olahan ganja, sebuah toples kaca berisi cairan berwarna kuning hasil olahan ganja, serta alat-alat yang digunakan untuk memproduksi liquid vape ganja itu.
Baca juga: Pengguna Narkoba Liquid: Efeknya Sama dengan Ganja
Polisi berencana menjerat tersangka produsen ganja cair itu dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (1) lebih subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ADAM PRIREZA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini