Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Syahduddi mengatakan aktor Hud Filbert dan 6 temannya baru pertama kali pesta narkoba. Aktor sinetron itu ditangkap karena kasus kepemilikan narkotika bersama temannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka informasinya baru sekali ini melakukan pesta narkoba dengan teman-temannya," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 17 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aktor berusia 28 tahun tersebut juga mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkotika. Saat ditangkap, hasil tes urine Filbert dan enam temannya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Penangkapan Hud Filbert berawal dari informasi polisi soal ada transaksi narkotika pada Jumat, 14 April 2023. Polisi menangkap MR dan K alias Ica di Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 00.30.
Barang bukti yang disita dari dua orang itu adalah satu set alat isap beserta cangklong yang berisi residu sabu seberat 0,17 gram milik K alias Ica. MR menuturkan telah memberi ekstasi dan sabu kepada seseorang berinisial AIF.
"Dengan menggunakan uang milik HI alias HF untuk mengadakan pesta narkoba yang dilaksanakan di salah satu apartemen bersama lima orang lainnya," tutur Syahduddi.Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi dalam konferensi pers penyalahgunaan narkoba aktor Hud Filbert, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
MR mengaku pil ekstasi itu dibeli dari seseorang yang akrab dipanggil Hollower. Orang itu kini menjadi buron dan masih dalam pengejaran di wilayah Jakarta.
Selanjutnya polisi menangkap Hud Filbert beserta GA dan RD di suatu tempat di Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Tetapi tidak ada barang bukti apapun di sana.
Polisi juga menangkap AIF dan W di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.30. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 0,17 gram.
Enam orang itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa.
Pil ekstasi yang dibeli hanya satu butir seharga Rp 400 ribu. Sedangkan sabu milik K alias Ica awalnya berjumlah satu gram.
Hud Filbert serta enam orang temannya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkorika. Ancaman maksimal terhadap mereka hukuman empat tahun penjara. "Perkara nanti apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau dilanjutkan ke sidang peradilan, itu tergantung hasil assesment dari BNN," kata Syahduddi.
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Aktor Hud Filbert Beli Ekstasi untuk Gelar Pesta Narkoba