Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Hud Filbert terjerat kasus kepemilikan pil ekstasi seberat 0,17 gram. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi mengatakan barang terlarang itu dibeli oleh teman Filbert berinsial MR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hasil keterangan saudara MR bahwa narkotika jenis ekstasi dibeli dari orang yang bernama Hollower yang saat ini bersatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 17 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembelian menggunakan uang Filbert, lalu MR juga membeli sabu untuk seorang teman perempuannya berinisial K alias Ica. MR juga merupakan inisiator pesta narkoba di sebuah apartemen bersama Hud Filbert beserta lima orang lainnya.
Dia turut memberikan sabu dan ekstasi kepada AIF. MR ditangkap bersama K alias Ica di sebuah indekos di Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan itu terjadi pada Jumat, 14 April 2023 pukul 00.30 WIB. Kemudian didapatkan keterangan dari mana MR membeli ekstasi dan beserta teman-teman yang akan terlibat dalam pesta narkoba.
"Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan, dan mengamankan saudara HF alias HI dan juga saudari GA dan saudari RD," tutur Syahduddi.
Selanjutnya kepolisian menangkap pelaku berinsial AIF dan W di Apartemen Somerset, Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap pada pukul 02.30.
Barang bukti yang disita dari MR dan K alias Ica berupa satu set alat hisap, cangklong untuk menghisap serta residu 0,17 gram sabu. Narkotika itu merupakan milik K alias Ica.
Namun tidak ada barang bukti yang ditemukan pada Hud Filbert, GA, dan RD.
"Saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti, satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," kata Syahduddi.
Pil ekstasi yang dibeli MR hanya satu butir seharga Rp 400 ribu. Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkorika.
Ancaman maksimal terhadap mereka hukuman empat tahun penjara. Hasil tes urine Hud Filbert dan enam orang lainnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika.
"Perkara nanti apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau dilanjutkan ke sidang peradilan, itu tergantung hasil assesment dari BNN," tutur Syahduddi.