Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Untuk Pesta Narkoba, Teman Hud Filbert Beli Ekstasi dan Sabu dari Hollower yang Kini Masuk DPO

Temannya itu adalah inisiator pesta sabu dan ekstasi di sebuah apartemen bersama Hud Filbert bersama lima orang lainnya.

17 April 2023 | 19.12 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi dalam konferensi pers penyalahgunaan narkoba aktor Hud Filbert, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi dalam konferensi pers penyalahgunaan narkoba aktor Hud Filbert, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Hud Filbert terjerat kasus kepemilikan pil ekstasi seberat 0,17 gram. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi mengatakan barang terlarang itu dibeli oleh teman Filbert berinsial MR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dari hasil keterangan saudara MR bahwa narkotika jenis ekstasi dibeli dari orang yang bernama Hollower yang saat ini bersatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 17 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembelian menggunakan uang Filbert, lalu MR juga membeli sabu untuk seorang teman perempuannya berinisial K alias Ica. MR juga merupakan inisiator pesta narkoba di sebuah apartemen bersama Hud Filbert beserta lima orang lainnya.

Dia turut memberikan sabu dan ekstasi kepada AIF. MR ditangkap bersama K alias Ica di sebuah indekos di Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu terjadi pada Jumat, 14 April 2023 pukul 00.30 WIB. Kemudian didapatkan keterangan dari mana MR membeli ekstasi dan beserta teman-teman yang akan terlibat dalam pesta narkoba.

"Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan, dan mengamankan saudara HF alias HI dan juga saudari GA dan saudari RD," tutur Syahduddi.

Selanjutnya kepolisian menangkap pelaku berinsial AIF dan W di Apartemen Somerset, Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap pada pukul 02.30.

Barang bukti yang disita dari MR dan K alias Ica berupa satu set alat hisap, cangklong untuk menghisap serta residu 0,17 gram sabu. Narkotika itu merupakan milik K alias Ica.

Namun tidak ada barang bukti yang ditemukan pada Hud Filbert, GA, dan RD.

"Saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti, satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," kata Syahduddi.

Pil ekstasi yang dibeli MR hanya satu butir seharga Rp 400 ribu. Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkorika.

Ancaman maksimal terhadap mereka hukuman empat tahun penjara. Hasil tes urine Hud Filbert dan enam orang lainnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika.

"Perkara nanti apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau dilanjutkan ke sidang peradilan, itu tergantung hasil assesment dari BNN," tutur Syahduddi.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus