Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan, negara tidak menghalangi Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air. Pemimpin organisasi Front Pembela Islam atau FPI ini berada di Arab Saudi dan terhalang pulang. Pengacaranya mengklaim dicekal pemerintah setempat.
Baca: Pengamat Tak Yakin Rizieq Shihab Punya Kekuatan Kendalikan Umat
“Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,” ujar Ronny saat ditemui Antara di acara peresmian gedung baru Kantor Imigrasi Klas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 10 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ronny, dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia, itu memang ada. Namun, kata dia, UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, menolak warga negara Indonesia kembali ke Tanah Air itu tidak ada peraturannya.
“Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya".Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi bertemu dengan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sela-sela ibadah umroh di Mekah, Selasa, 5 Juni 2018. Dok. Istimewa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronny menjelaskan, apabila masa berlaku paspor Rizieq habis maka yang bersangkutan harus kembali ke Indonesia. Kantor Imigrasi, kata dia, akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Rizieq Shihab tidak bisa pulang ke Indonesia karena dicekal pemerintah Arab Saudi atas permintaan salah satu institusi di Indonesia. "Habib Rizieq dicekal pemerintah Arab Saudi atas permintaan tangan-tangan kuat di Indonesia," kata Sugito kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2019.
Sugito enggan menyebutkan institusi tersebut. "Saya tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan karena khawatir jadi masalah," katanya sembari menambahkan bahwa Rizieq sudah lama ingin pulang ke Tanah Air, tetapi tidak bisa karena pencekalan tersebut.
Polemik pemulangan Rizieq juga dikaitkan dengan kebutuhan rekonsiliasi pasca Pilpres 2019. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi adalah pemulangan Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.
Alasannya, pemulangan Rizieq dan pembebasan para tokoh pendukung Prabowo diharapkan ketegangan efek dari pilpres mereda. Muzani mengatakan, tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang.
Rizieq memilih bermukim di Mekkah, Arab Saudi, dikaitkan pula dengan kasus-kasus yang menjeratnya dan diusut Polri sejak 2017. Salah satunya chat mesum. Polri tak menutup kemungkinan akan melanjutkan proses hukum Rizieq Shihab jika yang bersangkutan kembali ke kampung halamannya di Petamburan, Jakarta.
Kasus Rizieq Shihab masih bisa dibuka kembali. "Semua itu tergantung penyidik, apabila memang memungkinkan, ya akan didalami terlebih dahulu," kata Kepala Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Juli 2019.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI